Posted by: Neng on: September 8, 2011
Pertama:
Ketentuan Umum
Dalam Fatwa ini, yang dimaksud dengan:
1. Qardh adalah suatu akad penyaluran dana oleh LKS kepada nasabah sebagai utang piutang dengan ketentuan bahwa nasabah wajib mengembalikan dana tersebut kepada Lembaga Keuangan Syariah (LKS) pada waktu yang telah disepakati.
2. Dana Nasabah adalah dana yang diserahkan oleh nasabah kepada LKS dalam produk giro, tabungan atau deposito dengan menggunakan akad wadi’ah atau mudharabah sebagaimana dimaksud dalam Fatwa DSN-MUI nomor 1,2, dan 3
Kedua:
Ketentuan Penyaluran Dana Qardh dengan Dana Nasabah
1. Akad Qardh dalam LKS terdiri atas dua macam:
a. Akad Qardh yang berdiri sendiri untuk tujuan sosial semata sebagaimana dimaksud dalam Fatwa DSN-MUI/IV/2001 tentang al-Qardh, bukan sebagai sarana atau kelengkapan bagi transaksi lain dalam produk yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan;
b. Akad Qardh yang dilakukan sebagai sarana atau kelengkapan bagi transaksi lain yang menggunakan akad-akad mu’awadhah (pertukaran dan dapat bersifat komersial) dalam produk yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.
2. Akad atau produk yang menggunakan akad qardh sebagai sarana atau kelengkapan bagi akad mu’awadhah sebagaimana dimaksud pada angka 1.b di atas, termaktub antara lain dalam:
a. Fatwa DSN-MUI Nomor: 26/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn Emas;
b. Fatwa DSN-MUI Nomor: 29/DSN-MUI/VI/2002 tentang Pembiayaan Pengurusan Haji Lembaga Keuangan Syariah;
c. Fatwa DSN-MUI Nomor: 31/DSN-MUI/VI/2002 tentang Pengalihan Utang;
d. Fatwa DSN-MUI Nomor: 42/DSN-MUI/V/2004 tentang Syariah Charge Card;
e. Fatwa DSN-MUI Nomor: 54/DSN-MUI/X/2006 tentang Syariah Card;
f. Fatwa DSN-MUI Nomor: 67/DSN-MUI/III/2008 tentang Anjak Piutang Syariah.
3. Akad Qardh sebagaimana dimaksud dalam angka 1.a tidak boleh menggunakan dana nasabah.
4. Akad Qardh sebagaimana dimaksud dalam angka 1.b boleh menggunakan dana nasabah.
5. Keuntungan atau pendapatan dari akad atau produk yang menggunakan mu’awadhah yang dilengkapi dengan akad Qardh sebagaimana dimaksud dalam angka 2 harus dibagikan kepada nasabah penyimpan dana sesuai akad yang dilakukan.
Fatwa DSN MUI No. 1-82 bisa diakses/didownload di http://esharianomics.com/publicantions/regulation/fatwa-mui/fatwa-dsn-mui/
Mohon maaf jika ada yang kurang lengkap, karena cukup sulit memeroleh Fatwa-Fatwa ini, meskipun saya sudah contact langsung ke sekretariat DSN MUI maupun menghubungi langsung anggota DSN MUI. Beberapa saya peroleh hardcopy dan baru proses saya scan dan/atau ketik manual.
Regards,
Ahmad Ifham Sholihin
http://eSharianomics.com
Sumber:
http://eSharianomics.com/esharianomics/regulasi/fatwa-dsn-mui/fatwa-dsn-mui-nomor-79-tentang-qardh-dengan-menggunakan-dana-nasabah/
Posted by: Neng on: Maret 23, 2010
Silakan Klik Link di Bawah ini
Posted by: Neng on: Maret 23, 2010
http://www.infobank news.com/ index.php? mib=mib_news. detail&id=1889
Tanggal: 15 Maret 2010 – 13:16 WIB
Sumber: infobanknews. com
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdiri atas amanat undang-undang. Pendiriannya pun akan diperkuat payung hukum. Seperti apa draf payung hukum OJK? Karnoto Mohamad
Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sudah lama memunculkan kontroversi sudah ada di depan mata. Sebab, batas waktu pendirian OJK seperti diamanatkan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia (BI) adalah akhir 2010.
Jika OJK atau di luar negeri disebut Financial Services Authority (FSA) dibentuk, bukan hanya lembaga perbankan yang pengawasannya diambil alih OJK, melainkan juga institusi jasa keuangan lain.
Di dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) OJK yang diperoleh infobanknews. com pada Februari 2010 lalu dijelaskan bahwa OJK akan mengawasi lembaga jasa keuangan yang terdiri atas bank, perusahaan asuransi, dana pensiun, bursa efek, bursa berjangka, dan badan penyelenggara program jaminan sosial, asuransi, atau pensiun yang bersifat wajib.
RUU yang terdiri atas 106 pasal itu menyebutkan, tujuan pembentukan OJK adalah agar sektor jasa keuangan dalam melakukan kegiatannya dapat berfungsi secara sehat, kompetitif, stabil, dan aman. Pasal 51 RUU itu menjelaskan, tugas OJK sebagai berikut:
a. Mengatur dan mengawasi pengelolaan dan kegiatan sektor jasa keuangan yang diselenggarakan lembaga jasa keuangan.
b. Menegakkan peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan.
c. Melakukan langkah-langkah untuk meningkatkan pemahaman dan memelihara kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan.
d. Melakukan langkah-langkah untuk memberikan perlindungan yang wajar terhadap konsumen dari sektor jasa keuangan.
e. Mengurangi tingkat kejahatan keuangan.
Sedangkan kewenangannya dijelaskan pada pasal 52, yakni:
a. Membuat dan menetapkan peraturan sebagai pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan.
b. Memberi dan mencabut izin untuk melakukan kegiatan di bidang jasa keuangan.
c. Melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dan kegiatan sektor jasa keuangan.
d. Melakukan tindakan tertentu untuk mengurangi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan dan tingkat kejahatan keuangan.
e. Melakukan wewenang lain yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan.
f. Mengenakan sanksi atas pelanggaran terhadap perundang-undangan di bidang jasa keuangan.
Secara kelembagaan, OJK akan dipimpin dewan komisioner sebagai pemimpin OJK yang namanya diusulkan presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dewan komisioner akan dipimpin seorang ketua dewan komisioner yang merangkap sebagai anggota dewan komisioner.
Secara operasional, kegiatan OJK akan diselenggarakan kepala eksekutif yang juga merangkap sebagai dewan komisioner.
Dalam hal koordinasi, OJK bekerja sama dengan BI untuk mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang masing-masing demi mendukung stabilitas sistem keuangan.
Dalam membuat kebijakan di bidang perbankan yang berdampak pada bidang moneter dan sistem pembayaran, OJK berkonsultasi dengan BI.
Kedua lembaga ini juga wajib saling memberi informasi dalam membantu kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenang masing-masing.
Selain dengan BI, OJK bekerja sama dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan wajib memberikan informasi berkala kepada LPS tentang laporan keuangan bank yang telah diaudit, hasil pemeriksaan bank, dan kondisi kesehatan bank.
OJK juga secara berkala menyampaikan laporan secara tertulis kepada menteri keuangan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan efisiensi, keamanan, stabilitas sistem keuangan, dan kewajaran di bidang jasa keuangan atau kejahatan keuangan.
Jika ada indikasi terjadinya kesulitan pada sebuah bank yang berpotensi menimbulkan risiko sistemik terhadap perekonomian keuangan, OJK segera memberi tahu menteri keuangan sekaligus memintanya untuk memimpin rapat dengan BI, OJK, dan LPS.
Dalam hal kepentingan nasional, OJK juga bisa mendapat pengarahan dari presiden. (*)
Posted by: Neng on: Maret 23, 2010
By : alihozi
Bila kita membutuhkan sebuah pakaian, tentunya kita akan membeli bahan pakaian tsb dan meminta tukang jahit untuk menjahitkannya. Setelah selesai maka tukang jahit akan memberikannya kembali pakaian yang sudah jadi tsb kepada kita dan kita membayarkan ongkos/upah jahit atas pakaian yang sudah jadi tsb.
Mengapa pakaian yg sudah jadi tsb diberikan kembali kepada pemilik bahan, padahal ia yang telah mengolahnya menjadi pakaian jadi ? Jawabannya tentu saja hampir semua orang sepakat walaupun tukang jahit telah menambahkan nilai tukar pada bahan pakaian tsb, tetap penjahit tsb tidak berhak atas pakaian tsb, ia hanya berhak atas upah menjahit bahan pakaian menjadi pakaian jadi.
Kecuali dalam Teori Marxis , dalam tataran teoritis tidak sepakat dengan perihal di atas, teori marxis meyakini bahwa nilai tukar lahir dari kerja dan menjelaskan kepemilikan si pekerja atas bahan yang telah menerima curahan kerjanya (seperti pada tukang jahit tsb) atas dasar nilai tukar yang ditambahkan kerjanya pada bahan pakaian tsb. Jadi menurut teori marxis, setiap pekerja yang menambahkan nilai tukar kepada suatu bahan, menjadi pemilik atas pakaian jadi tsb proporsional sesuai dengan nilai tukar yang telah ditambahkannya sebagai hasil kerjanya.
Berbeda dengan teori Islam, memisahkan kepemilikan property dengan nilai tukar dan tidak memberi si pekerja hak kepemilikan atas bahan berdasarkan nilai tukar yang ia tambahkan kepada bahan tersebut. Teori Islam menjadikan kerja sebagai dasar langsung bagi kepemilikan atau hak atas hasil kerja , jadi kalau si pekerja seperti penjahit tsb di atas ingin memiliki pakaian jadi yang telah diolahnya tsb, ia harus bekerja terlebih dahulu lalu dari upahnya ia membeli bahannya tsb lalu diolahnya menjadi pakaian jadi barulah ia berhak sepenuhnya atas pakaian jadi tsb.
Kaitannya dengan perbedaan antara teori Islam dengan teori Marxis, Bagaimana jika Anda meminjamkan uang satu rupiah kepada seseorang selama periode satu tahun, maka pada akhir periode itu Apakah Anda berhak menerima pengembalian pinjaman lebih dari satu rupiah + bunga , dengan alasan Anda ingin mempertahankan nilai tukar rupiah Anda sebagaimana saat Anda pinjamkan satu tahun sebelumnya ?
Kalau jawabannya Anda merasa berhak menerima bunga dg alasan tsb sebenarnya berdiri di atas pijakan yang salah, dimana teori kepemilikan anda campurkan dengan nilai tukar seperti dalam teori marxis. Menurut pandangan Islam, kreditor tidak berhak menerima bunga bahkan jika benar bahwa NILAI tukar aktual komoditasnya lebih besar dari NILAI tukarnya di masa datang, karena alasan ini tidak cukup dijadikan dasar justifikasi bagi bunga yang melambangkan selisih di antara dua nilai tsb.
(Iqtishaduna, Teori Pasca Produksi Islami , M.Baqir s-Shadar).
Dalam Islam mengakui pendapatan yang didasarkan pada kerja baik kerja langsung maupun kerja yang tersimpan (Sewa), Islam tidak mengakui pendapatan yang bukan didasarkan pada kerja. Bunga adalah pendapatan yang tidak didasarkan pada kerja, karena ia menurut pendangan kapitalis hanya merupakan hasil dari factor waktu bukan hasil dari factor kerja. Maka, wajar jika Islam melarang pemilik modal menggunakan waktu sebagai dasar untuk memperoleh pendapatan riba.
Salam
http://alihozi77. blogspot. com
Bagi anda yang membutuhkan pembiayaan dg konsep bank syariah baik untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maupun untuk perusahaan anda, bisa hub ali via SMS ke Hp:0812-1249- 001 atau email ali.hozi@yahoo. co.id
ekonomi-syariah@yahoogroups.com
Posted by: Neng on: Maret 23, 2010