Membumikan Ekonomi Syari’ah

Say No To Riba

PSAK No. 101

April 23, 2008 Ditulis oleh Neng | Perbankan Syariah | | 1 Tanggapan

Alternatif Kebijakan Sektor Riil Syariah

Oleh :

Irfan Syauqi Beik
Dosen IE-FEM IPB dan Kandidat Doktor Ekonomi Islam IIU Malaysia
Pertumbuhan sektor riil perekonomian nasional tampaknya tetap menjadi tantangan utama pemerintah
memasuki tahun 2008 meskipun Presiden SBY optimistis terhadap prospek ekonomi nasional.
Argumentasi SBY didasarkan pada angka pertumbuhan ekonomi nasional 2007 yang mencapai 6,3
persen serta Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang tumbuh 52 persen sehingga menjadikan
bursa kita memiliki kinerja terbaik kedua di Asia tahun 2007.
Namun, membaiknya kondisi makro tidak diimbangi dengan pertumbuhan sektor riil. Akibatnya, sejumlah
persoalan terutama pengangguran dan kemiskinan masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah. Dalam
sebuah survei terungkap bahwa kepuasan rakyat terhadap kinerja tim ekonomi pemerintah terus
menurun, bahkan mencapai 55 persen. Belum lagi dengan evaluasi sejumlah parpol yang memberi rapor
merah pada kinerja menteri-menteri ekonomi. Terlepas dari pro dan kontra serta kepentingan politik,
penulis melihat perlunya sejumlah terobosan kebijakan pemerintah terkait dengan upaya
mengembangkan sektor riil.

APBN 2008

Salah satu indikator serius tidaknya pemerintah meningkatkan kinerja sektor riil antara lain dari alokasi

anggaran pembangunan dalam APBN 2008. APBN tahun ini naik 13,2 persen dibandingkan dengan

APBN 2007, atau naik dari Rp 755,3 triliun menjadi Rp 854,6 triliun. Alokasi untuk pemerintah pusat Rp

573,4 triliun, sedangkan untuk pemerintah daerah Rp 281,2 triliun.

Komposisi penggunaan anggaran pemerintah pusat Rp 128,3 triliun untuk belanja pegawai, belanja

barang Rp 69,4 triliun, belanja modal Rp 95,4 triliun, bantuan sosial Rp 66 triliun, serta pembayaran

utang, subsidi dan belanja lain-lain Rp 214,1 triliun. Dengan komposisi itu, pemerintah berusaha

meningkatkan pengeluaran agregat yang diharapkan dapat menstimulasi pertumbuhan sektor riil.

Variabel pengeluaran pemerintah ini komponen yang sangat penting dalam memacu pertumbuhan

ekonomi. Yang tidak kalah penting adalah upaya meningkatkan investasi sebagai komponen utama

pertumbuhan ekonomi. Di sinilah tantangannya, yang penulis sendiri ragu apakah pemerintah saat ini

mampu memberikan perubahan yang berarti atau tidak, mengingat pola kerja pemerintah masih belum

efektif.

Alternatif kebijakan
Kebijakan pertama adalah penguatan peran intermediasi perbankan nasional dalam pembiayaan dan
investasi sektor riil. Tampaknya peran perbankan nasional terhadap investasi di sektor riil masih belum
optimal. Karena itu, penulis mengusulkan untuk memperkuat posisi lembaga keuangan syariah dan
instrumen pembiayaan syariah yang ada. Alasannya sederhana, karena semua jenis transaksi dan
produk keuangan syariah memiliki korelasi yang sangat kuat dengan sektor riil.
Untuk merealisasikannya, diperlukan sejumlah terobosan untuk mengalirkan dana menganggur yang
disimpan di SBI dan SWBI ke sektor riil. Ada sejumlah alternatif yang dapat dilakukan. Pertama, BI
menetapkan batas maksimal pembelian SBI dan SWBI. Misalnya, BI mewajibkan dalam portofolio
investasi bank konvensional dan syariah, investasi di SBI dan SWBI maksimal lima persen. Kedua, jika
bank masih kelebihan likuiditas dan mereka bermaksud membeli obligasi, mereka dapat diwajibkan
membeli sukuk, baik sukuk negara maupun sukuk korporasi, dengan persentase minimal tertentu.
Misalnya, persentase minimal pembelian sukuk negara 50 persen. Dengan sukuk, dipastikan dana

tersebut akan mengalir ke sektor riil. Bagi bank, yang membedakannya dengan SBI/SWBI adalah pada return

-nya karena return sukuk sangat bergantung pada pola transaksinya.

Ada empat hal yang harus diperhatikan dalam implementasi kebijakan ini. Pertama, belum adanya
landasan hukum penerbitan sukuk negara akibat belum rampungnya pembahasan RUU SBSN oleh DPR.
Mudah-mudahan pada masa persidangan awal tahun ini pembahasannya segera diselesaikan sehingga
sukuk negara dapat segera diterbitkan. Kedua, kemampuan pemerintah menyiapkan sejumlah proyek
investasi riil yang mampu menyerap dana dalam jumlah besar sekaligus memiliki prospek yang baik.
Ketiga, kesiapan BI dan kalangan industri perbankan sendiri, terutama bank konvensional.
Kemungkinan akan ada reaksi mengingat return yang akan mereka terima dari pembelian sukuk menjadi
tidak pasti, sedangkan mereka memiliki kewajiban tetap membayar bunga kepada nasabah. Keempat,
perlu kajian fikih secara komprehensif tentang boleh tidaknya sumber dana sukuk berasal dari bank
konvensional.
Di sinilah letak pentingnya fatwa DSN MUI. Jika fatwa tersebut ternyata tidak membolehkan, perlu ada
antisipasi lain, yaitu seluruh bank konvensional diwajibkan membuat dan memperbesar volume aset
UUS. Contohnya, hingga mencapai 20 persen dari nilai aset bank induk dalam tiga tahun mendatang.
Jika fatwa tersebut membolehkan maka tidak ada masalah. Penulis melihat bahwa tanpa keinginan untuk
mulai mentransformasi sistem keuangan konvensional menuju sistem syariah, rasanya Indonesia akan
terjebak pada permasalahan yang itu-itu saja, yaitu stagnasi sektor riil meskipun kondisi moneter berada
dalam keadaan yang baik. Ada semacam missing link.
Kebijakan lainnya adalah membuat linkage bank syariah (BUS/UUS) dengan BPRS, BMT, dan koperasi
syariah. Banyak pola linkage dapat dibuat, bergantung pada situasi dan kebutuhan. Misalnya, antara
BUS/UUS dengan BPRS dibuat pola kerja sama berbasis mudarabah muqayyadah dengan BUS/UUS
bertindak sebagai shahibul maal dan BPRS sebagai mudarib-nya.
BPRS yang akan menyalurkan pembiayaan ke berbagai pelosok kecamatan dan desa. BPRS juga bisa
membuat link dengan BMT/koperasi syariah dengan pola sama atau BUS/UUS langsung membuat link
dengan BMT/koperasi syariah. Pemerintah dan BI harus mendorong proses sinergi itu.

Zakat, infak, dan wakaf
Pemerintah dapat pula memanfaatkan instrumen zakat, infak, dan wakaf. Ada sejumlah kebijakan yang
dapat dilakukan. Pertama, mengoptimalkan potensi dana CSR BUMN. Menneg BUMN dapat
mengeluarkan kebijakan pemanfaatan dana tersebut melalui sinergi dengan lembaga-lembaga lain,
seperti BAZNAS.
Kedua, meningkatkan optimalisasi penghimpunan dan pendayagunaan zakat. Zakat memiliki dampak
nyata terhadap perekonomian jika realisasi potensi zakat dapat berjalan optimal. Ketiga, memanfaatkan
instrumen wakaf, termasuk wakaf tunai. Pemerintah juga harus memikirkan integrasi aset wakaf dengan
bursa syariah. Potensinya sangat besar. Sebagai contoh, luas tanah wakaf di Indonesia 1.400 km2
dengan nilai lebih dari Rp 590 triliun.
Aset tersebut berpotensi untuk menarik investasi. Arab Saudi dan Singapura telah memberi contoh
mengintegrasikan aset wakaf dengan bursa melalui instrumen sukuk. Demikian pula dengan wakaf tunai.
Badan Wakaf Indonesia (BWI) sudah saatnya didorong lebih proaktif mengembangkan wakaf tunai.
Sebaiknya BWI bekerja sama dengan BI dan bank syariah dalam penghimpunan wakaf tunai dan
bersinergi dengan BAZNAS dalam pendayagunaannya.

Ikhtisar
- Membaiknya kondisi makro tidak diimbangi dengan pertumbuhan sektor riil.
- Peran perbankan nasional terhadap investasi di sektor riil belum optimal.
- Kerja sama BUMN dan BAZNAS harus lebih ditingkatkan.

April 14, 2008 Ditulis oleh Neng | Uncategorized | | Belum Ada Tanggapan

Moralitas Agama Dalam Pasar

Oleh : Merza Gamal
Firman Allah SWT: “Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi.” (QS. Al-Qasas/28: 77)

Mewujudkan cita-cita kesejahteraan masyarakat sebagai manusia yang saling bersaudara dan sama-sama diciptakan oleh satu Tuhan, menurut sebagian pihak saat ini, hanyalah sebuah impian. Hal itu terjadi karena adanya penolakan menggunakan mekanisme filter yang disediakan oleh penilaian berbasis moral, di samping makin melemahnya perasaan sosial yang diserukan agama.

Peningkatan moral dan solidaritas sosial tidak mungkin dapat dilakukan tanpa adanya kesakralan moral yang diberikan oleh agama. Para ahli mengakui, bahwa agama-agama cenderung memperkuat rasa kewajiban sosial dalam diri pemeluknya daripada menghancurkan. Sepanjang sejarah umat manusia tidak ditemukan contoh signifikan yang menunjukkan, bahwa suatu masyarakat yang berhasil memelihara kehidupan moral tanpa bantuan agama.

Sebaliknya, banyak contoh kehancuran suatu bangsa karena rusaknya moral akibat meninggalkan agama dalam kehidupannya. Untuk itu, dirasakan perlu untuk mengamalkan ajaran ekonomi yang dilandaskan nilai-nilai agama.

Ajaran ekonomi yang berlandaskan nilai-nilai agama akan menjadikan tujuan kesejahteraan kehidupan yang meningkatkan jiwa dan ruhani manusia menuju kepada Tuhannya. Menurut Yusuf Qardhawi (1994), sesungguhnya manusia jika kebutuhan hidup pribadi dan keluarganya telah terpenuhi serta merta merasa aman terhadap diri dan rezekinya, maka mereka akan hidup dengan penuh ketenangan, beribadah dengan khusyu’ kepada Tuhannya yang telah memberi mereka makan, sehingga terbebas dari kelaparan dan memberi keamanan kepada mereka dari rasa takut. Dibutuhkan sebuah kesadaran, bahwa manusia diciptakan bukan untuk keperluan ekonomi, tetapi sebaliknya masalah ekonomi yang diciptakan untuk kepentingan manusia.

Islam, sebagai ajaran universal, sesungguhnya ingin mendirikan suatu pasar yang manusiawi, di mana orang yang besar mengasihi orang kecil, orang yang kuat membimbing yang lemah, orang yang bodoh belajar dari yang pintar, dan orang-orang bebas menegur orang yang nakal dan zalim sebagaimana nilai-nilai utama yang diberikan Allah kepada umat manusia berdasarkan Al Qur’an Surah al-Anbiyaa ayat 107.

Berbeda dengan pasar yang islami, menurut Qardhawi, pasar yang berada di bawah naungan peradaban materialisme mencerminkan sebuah miniatur hutan rimba, di mana orang yang kuat memangsa yang lemah, orang yang besar menginjak-injak yang kecil. Orang yang bisa bertahan dan menang hanyalah orang yang paling kuat dan kejam, bukan orang yang paling baik dan ideal. Dengan demikian sulit membayangkan bahwa kesejahteraan akan dapat diperoleh dari sistem pasar dalam peradaban materialisme.

Untuk mewujudkan kesejahteraan ekonomi yang berkeadilan harus ada suatu sistem pasar yang sehat. Pasar itu sebenarnya adalah sebuah mekanisme yang canggih, namun gampang dirusak, untuk menata kehidupan ekonomi, sehingga setiap pribadi memberikan sumbangannya bagi keseluruhan dan juga memenuhi kebutuhannnya sendiri dengan kebebasan penuh untuk melakukan pilihan pribadinya. Pasar yang sehat menggalakkan keragaman, prakarsa dan kreativitas pribadi, dan upaya-upaya yang produktif (Korten, 2002).

Pasar yang sehat sangat tergantung pada kesadaran para pesertanya, sehingga harus ada persyaratan agar masyarakat umum menjatuhkan sanksi terhadap orang yang tidak menghormati hak dan kebutuhan orang lain, serta mengekang secara sukarela dorongan pribadi mereka untuk melampaui batas. Apabila tidak ada suatu budaya etika dan aturan-aturan publik yang memadai, maka pasar gampang sekali dirusak.

Pasar yang sehat, tidak berfungsi dengan paham individualisme ekstrem dan kerakusan kapitalisme yang semena-mena, dan juga tidak berfungsi lewat penindasan oleh hierarki dan yang tidak mementingkan diri sama sekali, seperti dalam komunisme.

Kedua faham tersebut merupakan penyakit yang amat parah. Kesejahteraan dalam pembangunan sosial ekonomi, tidak dapat didefinisikan hanya berdasarkan konsep materialis dan hedonis, tetapi juga memasukkan tujuan-tujuan kemanusiaan dan kerohanian. Tujuan-tujuan tersebut tidak hanya mencakup masalah kesejahteraan ekonomi, melainkan juga mencakup permasalahan persaudaraan manusia dan keadilan sosial-ekonomi, kesucian kehidupan, kehormatan individu, kehormatan harta, kedamaian jiwa dan kebahagiaan, serta keharmonisan kehidupan keluarga dan masyarakat.Ajaran Islam, sama sekali, tidak pernah melupakan unsur materi dalam kehidupan dunia. Materi penting bagi kemakmuran, kemajuan umat manusia, realisasi kehidupan yang baik bagi setiap manuisa, dan membantu manusia melaksanakan kewajibannya kepada Tuhan. Namun demikian, walaupun kehidupan ekonomi yang baik merupakan tujuan Islam yang dicita-citakan, bukan merupakan tujuan akhir. Kehidupan ekonomi yang baik, pada hakikatnya merupakan sarana untuk mencapai tujuan yang lebih besar dan lebih jauh. Hal ini merupakan perbedaan yang sangat esensial antara ajaran Islam dengan faham materialisme yang dianut oleh kaum Komunis ataupun para Sekuleristik. Menurut Qardhawi, ideologi-ideologi materialisme bertumbuh kepada pemenuhan nafsu yang tidak terlepas dari ruang lingkup kepentingan ekonomi yang rendah. Kesenangan materi menjadi tujuan akhir dan merupakan surga yang dicita-citakan. Berbeda dengan ekonomi yang dilandasi moral agama, kesejahteraan kehidupan menjadikan tujuan untuk meningkatkan jiwa dan ruhani manusia menuju Tuhannya. Materi digunakan untuk mempersiapkan diri untuk menghadapi kehidupan yang lebih baik dan lebih kekal.

Ajaran Islam mengakui kebebasan pemilikan. Hak milik pribadi menjadi landasan pembangunan ekonomi, namun harus diperoleh dengan jalan yang telah ditentukan oleh Allah. Pemilikan harus melalui jalan halal yang telah disyariahkan. Demikian pula mengembangkan kepemilikan harus dengan cara-cara yang dihalalkan dan tidak dilarang oleh syariah.

Islam melarang pemilik harta menggunakan kepemilikannya untuk membuat kerusakan di muka bumi atau melakukan sesuatu yang membahayakan manusia. Di samping itu dilarang pula mengembangkan kepemilikan dengan cara merusak nilai dan moral (akhlak), misalnya dengan menjualbelikan benda-benda yang diharamkan dan segala yang merusak kesehatan manusia baik akal, agama maupun akhlaknya. Dengan demikian, sebuah pasar yang sehat berlandaskan nilai-nilai moralitas keagamaan sangat diperlukan dalam sebuah sistem distribusi kepemilikan.

Firman Allah SWT:”Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku suka sama suka di antara kamu.” (QS. An-Nisa’/4:29)

Penulis: MERZA GAMAL (Pengkaji Sosial Ekonomi Islami)

Blog: http://www.pewarta- kabarindonesia. blogspot. com/

April 14, 2008 Ditulis oleh Neng | Keuangan, keislaman | | Belum Ada Tanggapan