SIMALAKAMA INDUSTRI ROKOK & BAGAIMANA EKONOMI SYARIAH MEMANDANG KONDISI DILEMATIK TERSEBUT????
MENCEGAH KAPITALISME DI BANK SYARIAH
Oleh : Alihozi
Beberapa hari ini di harian surat kabar banyak diberitakan mengenai
disahkannya UU SBSN dan rencana di sahkannya UU Perbankan Syariah pada
tanggal 17 Juni 2008 sehingga untuk kedepannya kegiatan perbankan
syariah di tanah air mempunyai payung hukum, hal ini merupakan sesuatu
yang perlu kita patut syukuri dan kita sambut dengan penuh gembira
karena UU SBSN dan UU Perbankan syariah lahir di saat – saat para
investor timur tengah ingin masuk ke tanah air Indonesia yang tercinta
ini untuk menanamkan modalnya dan juga keinginan mereka untuk
mengembangkan industri perbankan syariah.
Ibu Siti Fadjriah salah satu Gubernur BI, mengemukakan di beberapa
surat kabar bahwa tidak kurang 10 Bank Umum Syariah akan buka pada
tahun 2008 ini termasuk rencana BNI Syariah yang akan bertambah
modalnya menjadi lebih besar karena akan masuk salah satu Investor
Timur Tengah ke dalam tubuh BNI Syariah. Ibu Siti Fadjriah juga
mengemukakan kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM) di Industri perbankan
syariah diperkirakan mencapai angka 20.000 orang, suatu angka yang
banyak sekali untuk menyerap tenaga kerja di tanah air di saat
sulitnya memperoleh lapangan pekerjaan. Untuk memenuhi SDM sebanyak
itu tidaklah mungkin dipenuhi hanya mengandalkan dari SDM Bank Syariah
yang telah ada, Bank Syariah harus mempunyai strategi khusus untuk
memenuhi SDM tsb, seperti yang telah sering dilakukan saat ini dengan
merekrut karyawan baru dari lulusan-lulusan perguruan tinggi jurusan
semua disipilin ilmu atau merekrut karyawan dari bank konvensional
yang ingin hijrah bekerja dari Bank Konvensional ke Bank Syariah, lalu
oleh Bank Syariah diberikan pendidikan beberapa bulan mengenai konsep
dan tekhnis perbankan syariah.
Yang menjadi pertanyaan sekarang, apakah karyawan yang direkrut baik
dari perguruan tinggi jurusan semua disipilin ilmu maupun dari bank
konvensional itu yang telah diberikan training konsep dan tekhnis
perbankan syariah itu benar-benar dalam prakteknya tidak menyimpang
dari konsep Bank Syariah seperti para karyawan bank syariah tsb benar
– benar tidak lagi memakai system kapitalisme yaitu seperti bunga bank
dalam penyaluran pembiayaan atau seperti meminta komisi untuk
pencairan suatu pembiayaan di Bank Syariah.
Memang di dalam Bank Syariah itu mempunyai Dewan Pengawas Syariah
(DPS) yang mengawasi Bank Syariah tsb agar tidak menyimpang dari
konsep perbankan syariah, tetapi apakah DPS itu yang anggotanya
berjumlah paling banyak 3-5 orang bisa mengawasi ribuan karyawan bank
syariah ?
Oleh karena itu diperlukan bantuan anggota masyarakat untuk mengawasi
agar tidak terjadi kapitalisme di Bank Syariah, bagaimanakah agar
masyarakat itu bisa mengawasi Bank Syariah ? tentu saja masyarakat
harus diberikan pendidikan mengenai perbankan syariah, tidak cukup
hanya dari seminar-seminar perbankan syariah atau sosialisasi melalui
media massa karena sampai saat ini banyak sekali anggota masyarakat
kita yang belum paham mengenai perbankan syariah, saya melihat hal ini
dari banyaknya pertanyaan dari anggota masyarakat yang masuk baik via
email maupun blog http ://Alihozi77. blogspot. com yang belum mengerti
mengenai konsep Bank Syariah .
Disinilah pentingnya peranan pemerintah untuk memberikan pendidikan
bank syariah kepada masyarakat dengan memasukkan kurikulum perbankan
syariah minimal dari sejak bangku sekolah Sekolah Lanjutan Tingkat
Atas (SLTA) sampai dengan tingkat perguruan tinggi.
Untuk mencegah kapitalisme di Bank Syariah bisa juga melalui sinergi
antara perguruan tinggi dengan industri perbankan syariah dalam
memenuhi kebutuhan SDM Bank Syariah yaitu dalam perekrutan SDM ,
perguruan tinggi membuka jurusan perbankan syariah yang benar – benar
berkualitas sehingga Bank Syariah bisa merekrut mahasiwa lulusan
perguruan tinggi jurusan perbankan syariah tsb menjadi karyawan. Hal
ini bisa menghemat waktu ,biaya dan tenaga Bank Syariah dalam
perekrutan SDM, mungkin masih memerlukan pelatihan atau training bagi
SDM dari perguruan tinggi jurusan perbankan syariah, akan tetapi Bank
Syariah tidak lagi mengeluarkan biaya yang banyak dan waktu yang lama
bila dibandingkan dengan memberikan training/pelatihan bagi SDM
lulusan perguruan tinggi jurusan semua disipilin ilmu diluar jurusan
perbankan syariah dan yang terakhir Bank Syariah akan bias lebih fokus
dan cepat dalam mengejar target-target yang telah ditetapkan.
Saya mengambil contoh dalam perekrutan kru di Bank Muamalat Indonesia
untuk bagian operation (bukan marketing), ternyata mengambil SDM dari
perguruan tinggi jurusan perbankan syariah itu lebih cepat dan mudah
diberikan pelatihan tekhnis operasi perbankan syariah dibandingkan
dengan SDM dari perguruan tinggi yang bukan jurusan perbankan syariah
sehingga kru yang baru direkrut tsb sudah bisa langsung melayani
nasabah – nasabah yang datang untuk bertransaksi perbankan syariah
Wallahu’alam
Jakarta 14 Juni 2008
Al-Faqir
Alihozi
HARAPAN & TANTANGAN BANK SYARIAH PASCA UU PERBANKAN SYARIAH
Setelah ditunggu sekian lama, akhirnya Undang-Undang Perbankan Syariah akhirnya diayahkan oleh DPR-RI pada hari Selasa, 17 Juni 2008. Pengesahan UU Perbankan Syariah ini tidak mulus karena hanya 9 fraksi di DPR menyetujui pengesahan RUU menjadi UU, sementara satu fraksi yaitu Fraksi Partai Damai Sejahtera (FPDS) menolak RUU itu.
Bank Syariah telah berdiri di Indonesia sejak tahun 1992. Hingga tahun 1998, hanya satu bank syariah beroperasi di Indonesia . Hal itu disebabkan dari tahun 1992 hingga 1998, di dalam sistem perundangan Indonesia tidak dikenal adanya sistem perbankan syariah, namun hanya mengenal prinsip bagi hasil dalam usaha perbankan seperti tercermin pada UU No.7/1992 yang hanya menguraikan secara sepintas pasal-pasal jenis dan usaha bank.
Setelah keluarnya Undang-Undang Perbankan Nomor 10 tahun 1998 yang mengubah Undang-Undang Perbankan Nomor 7 tahun 1992 dan mengakomodir peraturan tentang bank syariah, serta diperkuat oleh UU Bank Indonesia Nomor 23 tahun 1999, barulah lahir bank syariah lain dan berkembang dengan pesat. Pada triwulan I 2008 jumlah bank syariah di Indonesia mencapai 31 Bank, terdiri dari 3 Bank Umum Syariah (BUS) dan 28 Unit Usaha Syariah (UUS) bank umum.
Meskipun pada UU Nomor 10/1998 telah mengakomodir peraturan bank syariah, namun belum mengatur ketentuan perbankan syariah pada pasal-pasal khusus. Pada UU tesebut ketentuan bank syariah baru diatur sebatas mendefinisikan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dan jenis-jenis prinsip syariah yang digunakan pada perbankan. UU tersebut juga mengubah masing-masing satu ayat pada pasal 6 dan 7 yang berkaitan dengan pembiayaan bagi hasil, serta pasal 13 yang berkaitan dengan usaha bank perkreditan rakyat. Dengan demikian, sbelum disahkannya UU Perbankan Syariah oleh DPR-RI, lembaga dan operasional bank syariah di Indonesia belum memiliki payung Undang-Undang tersendiri.
Dengan lahirnya UU Perbankan Syariah perkembangan bank syariah ke depan akan mempunyai peluang usaha yang lebih besar di Indonesia. Hal-hal yang membuka peluang besar pangsa perbankan syariah sesuai UU tersebut adalah: Pertama, Bank Umum Syariah dan Bank Perkreditan Rakyat tidak dapat dikonversi menjadi Bank Konvensional, sementara Bank Konvensional dapat dikonversi menjadi Bank Syariah (Pasal 5 ayat 7); Kedua; Penggabungan (merger) atau peleburan (akuisisi) antara Bank Syariah dengan Bank Non Syariah wajib menjadi Bank Syariah (Pasal 17 ayat 2); Ketiga, Bank Umum Konvensional yang memiliki Unit Usaha Syariah (UUS) harus melakukan pemisahan (spin off) apabila (Pasal 68 ayat 1): UUS mencapai asset paling sedikit 50% dari total nilai asset bank induknya; atau 15 tahun sejak berlakunya UU Perbankan Syariah.
Hal lain yang dapat membuka peluang perkembangan bank syariah lebih cepat adalah dimungkinkannya warga negara asing dan/atau badan hukum asing yang tergabung secara kemitraan dalam badan hukum Indonesia untuk mendirikan dan/atau memiliki Bank Umum Syariah (Pasal 9 ayat 1 butir b). Pemilikan pihak asing tersebut dapat secara langsung maupun tidak langsung melalui pembelian saham di bursa efek (Pasal 14 ayat 1). Dengan demikian, banyak faktor-faktor pendorong yang terdapat pada UU Perbankan Syariah dalam menuju akselerasi pertumbuhan bank syariah ke depan.
UU Perbankan Syariah juga memberikan peluang akivitas usaha bank syariah yang lebih banyak dan beragam dibandingkan bank konvensional. Terdapat usaha-usaha yang bisa dilakukan oleh sebuah bank umum syariah dan tidak dapat dilakukan oleh bank konvensional (vide Pasal 19 s.d 21). Dengan demikian, perbankan syariah dapat menawarkan jasa-jasa lebih dari yang ditawarkan oleh investment banking, karena jasa-jasa bank syariah merupakan suatu kombinasi yang dapat diberikan oleh commercial bank, finance company, dan merchant bank.
Kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh sebuah Bank Umum Syariah (BUS) lebih luas dibandingkan dengan Unit Usaha Syariah (UUS) dari sebuah bank konvensional. Tidak semuan usaha yang dapat dilakukan oleh BUS dapat dilakukan oleh UUS. Kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh BUS adalah: Pertama, menjamin penerbitan surat berharga; Kedua, penitipan untuk kepentingan orang lain; Ketiga, menjadi wali amanat; Keempat, penyertaan modal; Kelima, bertindak sebagai pendiri dan pengurus dana pensiun; Keenam, menerbitkan, menawarkan, dan memperdagangkan surat berharga jangka panjang syariah.
Di samping usaha komersial, bank syariah dapat pula menjalankan fungsi sosial dalam bentuk: lembaga baitul mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada organisasi penelola zakat (Pasal 4 ayat 2); dan menghimpun dana sosial dari wakaf uang dan menyalurkannya kepada lembaga pengelola wakaf (nazhir) sesuai kehendak pemberi wakaf (wakif) (Pasal 4 ayat 3).
UU Perbankan Syariah, di samping memberikan peluang usaha yang lebih beragam bagi bank syariah dan kemungkinan untuk percepatan pertumbuhan perbankan syariah ke depan, juga memiliki tantangan persaingan yang lebih tajam.
Tantangan utama bagi pelaku bank syariah nasional dengan lahirnya UU Perbankan Syariah adalah adanya pembebasan pemilikan bank umum syariah oleh badan hukum Indonesia dengan warganegara asing dan/atau badan hukum asing secara kemitraan secara langsung (Pasal 9) maupun melalui bursa efek merupakan tantangan yang sangat besar ke depan bagi warganegara dan badan hukum Indonesia dalam kepemilikan bank syariah ke depan. Demikian pula pembebasan penggunaan tenaga kerja asing (Pasal 33 ayat 1) dapat merupakan tantangan besar bagi warganegara Indonesia sebagai pengelola dan atau pekerja di perbankan Syariah.
Tantangan lainnya adalah prinsip syariah yang menjadi dasar produk/jasa perbankan syariah dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia oleh Komite Perbankan Syariah berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (Pasal 26). Hal ini dapat membatasi produk/jasa yang dapat dilakukan perbankan syariah di Indonesia. Suatu produk/jasa perbankan syariah yang dapat dilakukan perbankan syariah di dunia internasional bisa saja tidak dapat dilakukan di Indonesia.
Ketentuan tentang calon pemegang saham pengendali (memiliki saham lebih dari 25% atau kurang dari 25% tetapi dapat dibuktikan telah melakukan pengendalian perusahaan secara langsung ataupun tidak langsung) wajib lulus uji kemampuan dan kepatutan dari Bank Indonesia (Pasal 27), juga merupakan sebuah tantangan karena hal ini akan membatasi para pemodal untuk memiliki bank Syariah.
Penyelesaian sengketa perbankan syariah dapat dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama atau jalur lain sepanjang telah diperjanjikan dalam akad (Pasal 55) merupakan tantangan bagi bank syariah untuk memilih jalur yang tepat dalam setiap akad perjanjian untuk menyelesaikan sengketa di kemudian hari, mana yang bisa diserahkan kepada Peradilan Agama dan mana yang diserahkan kepada lembaga lain.
Sesuai dengan paparan singkat di atas, lahirnya UU Perbankan Syariah membuka kesempatan lebih besar untuk mendorong akselerasi perkembangan bank syariah ke depan. Semoga kesempatan tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik oleh para pelaku perbankan syariah di Indonesia dengan memperhatikan tantangan yang ada agar dalam pertumbuhan bank syariah ke depan warganegara Indonesia tidak hanya menjadi penonton di negeri sendiri.
Penilis: MERZA GAMAL (Pengkaji Sosial Ekonomi Islami)
RUANG LINGKUP USAHA BANK SYARIAH
Undang-Undang Perbankan Syariah, telah, disahkan oleh DPR-RI pada hari Selasa, 17 Juni 2008. Dengan lahirnya UU Perbankan Syariah perkembangan bank syariah ke depan, diharapkan, akan mempunyai peluang usaha yang lebih besar di Indonesia. UU Perbankan Syariah memberikan peluang akivitas usaha bank syariah yang lebih banyak dan beragam dibandingkan bank konvensional. Terdapat usaha-usaha yang bisa dilakukan oleh sebuah bank umum syariah dan tidak dapat dilakukan oleh bank konvensional. Usaha-usaha yang dapat dilakukan oleh sebuah bank umum syariah dan tidak dapat dilakukan oleh bank konvensional (vide Pasal 19 s.d 21) adalah:
1. menghimpun dana dalam bentuk simpanan berupa Giro, Tabungan atau bentuk lainnya, dan bentuk investasi berupa Tabungan, Deposito atau bentuk lainnya berdasarkan akad yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah;
2. menyalurkan pembiayaaan bagi hasil berdasarkan akad mudharabah, musyarakah, atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah;
3. menyalurkan pembiayaan untuk transaksi jual-beli dengan berbagai akad yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah;
4. menyalurkan pembiayaan berdasarkan akad qardh atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah;
5. menyalurkan pembiayaan penyewaan kepada nasabah berdasarkan akad ijarah dan/atau sewa beli yang tidak bertentangan dengan prinsip syaraih;
6. melakukan pengambilalihan utang berdasarkan akad hawalah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah;
7. membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata berdasarkan prinsip syariah;
8. membeli surat berharga berdasarkan prinsip syariah yang diterbitkan oleh pemerintah dan/atau Bank Indonesia ;
9. menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga berdasarkan suatu akad yang sesuai dengan prinsip syariah;
10. melakukan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan akad yang berdasarkan prinsip syariah;
11. melakukan fungsi Wali Amanat berdasarkan akad wakalah;
12. memberikan fasilitas letter of credit atau bank garansi berdasarkan prinsip syariah;
13. menyediakan tempat penyimpanan barang dan surat berharga, memindahkan uang, dan kegiatan lain yang lazim dilakukan di bidang perbankan dan di bidang sosial sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan peraturan perundang-undangan;
14. melakukan kegiatan valuta asing berdasarkan prinsip syariah;
15. melakukan kegiatan penyertaan modal pada Bank Umum Syariah atau lembaga keuangan yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah;
16. melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan pembiayaan berdasarkan prinsip berdasarkan prinsip syariah;
17. bertindak sebagai pendiri dan pengurus dana pensiun berdasarkan prinsip syariah;
18. melakukan kegiatan dalam pasar modal sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal;
19. menerbitkan, menawarkan, dan memperdagangkan surat berharga jangka pendek dan jangka panjang berdasarkan prinsip syariah, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui pasar uang;
20. menyelenggarakan kegiatan atau produk bank yang berdasarkan prinsip syariah dengan menggunakan sarana elekronik.
Kegiatan usaha yang dapat dilakukan bank syariah di atas, tidak semuanya dapat dilakukan oleh unit usaha syariah, dan hanya dapat dilakukan oleh bank umum syariah. Kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh bank umum syariah adalah:
1. menjamin penerbitan surat berharga;
2. penitipan untuk kepentingan orang lain;
3. menjadi wali amanat;
4. penyertaan modal;
5. bertindak sebagai pendiri dan pengurus dana pensiun;
6. menerbitkan, menawarkan, dan memperdagangkan surat berharga jangka panjang syariah.
Di samping usaha komersial, bank syariah dapat pula menjalankan fungsi sosial dalam bentuk:
1. lembaga baitul mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada organisasi penelola zakat (Pasal 4 ayat 2);
2. menghimpun dana sosial dari wakaf uang dan menyalurkannya kepada lembaga pengelola wakaf (nazhir) sesuai kehendak pemberi wakaf (wakif) (Pasal 4 ayat 3).
Dengan demikian, perbankan syariah dapat menawarkan jasa-jasa lebih dari yang ditawarkan oleh sebuah investment banking, karena jasa-jasa bank syariah merupakan suatu kombinasi yang dapat diberikan oleh commercial bank, finance company, dan merchant bank.
Walaupun kesempatan bank syariah berkembang sangat besar setelah lahirnya UU Perbankan Syariah, namun ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dan menjadi tantangan dalam perkembangan bank syariah ke depan. Beberapa hal yang dapat menjadi tantangan adalah pembebasan pemilikan dan tenaga kerja asing pada bank syariah, prinsip syariah untuk produk/jasa perbankan syariah didasarkan kepada fatwa Majelis Ulama Indonesia bukan Majelis Ulama Internasional, dan bank syariah dapat memilih jalur yang tepat dalam penyelesaian sengketa selain Peradilan Agama asalkan sudah diperjanjikan sebelumnya dalam akad.
Dengan demikian, lahirnya UU Perbankan Syariah hendaknya dapat dimanfaatkan dengan baik oleh para pelaku perbankan syariah di Indonesia serta memperhatikan tantangan yang ada agar dalam pertumbuhan bank syariah ke depan warganegara Indonesia tidak hanya menjadi penonton.
Penulis: MERZA GAMAL (Pengkaji Sosial Ekonomi Islami)
Selamat Datang UU Perbankan Syariah
*Rama Pratama*
* Anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR RI FPKS*
Penantian panjang itu berakhir sudah. Setelah enam tahun, DPR bersama
pemerintah akhirnya sepakat mengesahkan RUU Perbankan Syariah menjadi
Undang-Undang Perbankan Syariah. Ini berarti, kini perbankan syariah
memiliki payung hukum yang selama ini didamba.
Payung hukum ini diharapkan makin menguatkan eksistensi perbankan syariah di
Indonesia. Panjang memang penantian komunitas perbankan syariah. Begitu
panjangnya, kalangan praktisi perbankan syariah sempat tidak terlalu
memikirkan Undang-Undang itu. Memang, tanpa undang-undang pun, selama ini,
perbankan syariah tetap eksis.
Kini komunitas perbankan syariah sebaiknya melupakan proses yang
berlarut-larut. Masa lalu sebaiknya dijadikan pelajaran berharga untuk
menyongsong hari esok. Karena banyak pihak berharap peran dan kontribusi
perbankan syariah dalam menggerakkan perekonomian nasional. Dalam kondisi
perekonomian yang serba sulit seperti saat ini, perbankan syariah
benar-benar dituntut kontribusinya secara nyata. Apalagi jumlah penduduk
miskin yang disampaikan Presiden RI Soesilo Bambang Yudoyono masih tinggi,
yaitu 16,58 persen atau sekitar 37,17 juta dari total penduduk Indonesia.
Apa hubungannya penduduk miskin dengan kehadiran UU Perbankan Syariah?
Inilah kelebihan bank syariah dibandingkan bank konvensional. Perbankan
syariah memiliki karakteristik unik yaitu berperan dalam mendukung sektor
sosial disamping fungsi utamanya sebagai lembaga komersial. Karenanya wajar
jika banyak pihak menunggu kontribusi perbankan syariah dalam ikut
mengentaskan penduduk miskinn.
Pengelolaan dana sosial perbankan syariah, yang diperoleh dari zakat, infak,
dan sedekah, serta dana sosial yang berasal dari penerimaan operasi (*qardh*)
tahun lalu naik 46 persen dari Rp 27,5 miliar (2006) menjadi Rp 40,1 miliar
(2007). Dana ini disalurkan dalam bentuk zakat, pinjaman usaha, dan
sumbangan *qardh*. *Qardh* dalam istilah sekarang disebut dengan *corporate
social responsibility* (CSR).
Hadirnya UU Perbankan Syariah sangat diharapkan dapat makin memacu
peningkatan peran dan kontribusi perbankan syariah dalam mengentaskan
kemiskinan, kesejahteraan masyarakat, serta pembukaan lapangan kerja melalui
program sosial. Sedang dari sisi komersial, hadirnya UU Perbankan Syariah
diharapkan makin memperkuat pijakan hukum perbankan syariah sehingga bisa
setara dengan bank konvensional.
Tantangannya sekarang, sejauhmana pelaku perbankan syariah bisa
mengakselerasi aktivitasnya dalam membangun perekonomian nasional setelah
memiliki payung hukum. Jika beberapa waktu lalu beralasan belum memiliki
payung hukum sehingga tidak bisa bergerak leluasa atau ragu bergerak. Kini,
setelah disahkannya UU itu diharapkan keraguan itu tidak ada lagi sehingga
bisa secara komersial maupun social bisa bergerak dengan leluasa sesuai
dengan ketentuan hukum yang berlaku.
‘Kekuatan sementara’ yang dimiliki bank syariah sampai akhir 2007,
sebagaimana dilaporkan Bank Indonesia adalah tiga Bank Umum Syariah (BUS),
26 UUS (Unit Usaha Syariah) dan 114 BPRS. Sementara kekuatan jaringan kantor
bank syariah mencapai 711 kantor dan 1.195 layanan syariah. Dengan kekuatan
ini perbankan syariah berhasil membukukan 2,8 juta rekening nasabah.
Sedangkan volume usaha bank syariah hingga akhir 2007 baru mencapai Rp 36,5
triliun atau hanya sekitar 1,8 persen dari aset perbankan nasional.
Dibanding dengan perbankan konvensional yang memiliki hingga 80 juta
rekening tentunya masih sangat jauh. Namun prestasi tersebut sebenarnya
sudah lumayan luar biasa karena perbankan syariah beroperasi dengan segala
keterbatasan yang ada, termasuk keterbatasan belum memiliki payung hukum
tadi.
Payung hukum memang penting untuk kepastian hukum. Sebelumnya, banyak
investor asing, terutama Timur Tengah, yang bersedia membenamkan modal untuk
membangun bank syariah setelah prestasi tersebut. Namun mereka mundur untuk
sementara waktu sambil menunggu payung hukum yang jelas. Padahal investor
yang berminat punya kelas yang tidak kecil. Bank Pembangunan Islam misalnya,
menyediakan dana sebesar 10 miliar dolar AS untuk program yang berkaitan
dengan penghapusan kemiskinan. Belum lagi investasi langsung yang akan masuk
ke sektor riil, infrastruktur, telekomunikasi, dan sebagainya.
Kehadiran UU Perbankan Syariah dan sebelumnya juga disahkan UU Surat
Berharga Syariah (SBSN) pada 10 April 2008 diharapkan akan kembali
merangsang investor untuk masuk ke pasar bank syariah di Indonesia. Sebab
tiada lagi penghalang bagi kehadiran investor asing, terutama investor dari
negara-negara Teluk yang berminat menanamkan modalnya di Indonesia.
Dengan begitu, mereka tidak perlu lagi ‘transit’ ke Malaysia atau bahkan
Singapura sebelum ke Indonesia. Kini, mereka bisa langsung datang ke
Indonesia untuk berinvestasi, termasuk dalam mengembangkan perbankan
syariah. Malaysia juga Singapura merupakan dua negara yang paling berani
dalam memajukan perbankan syariah. Bahkan, Singapura bertekad menjadikannya
negaranya sebagai *hub* keuangan syariah dunia. Bermodal UU Perbankan
Syariah dan UU SBSN, posisi Indonesia diharapkan akan lebih kuat dalam upaya
mengembangkan keuangan syariah, dibanding negara-negara lain.
*Ikhtisar*
* Hadirnya UU Perbankan Syariah sangat diharapkan dapat makin memacu
peningkatan peran dan kontribusi perbankan syariah da lam mengentaskan
kemiskinan, kesejahteraan masyarakat, serta pembukaan lapangan kerja.
* Hadirnya UU Perbankan Syariah diharapkan makin memperkuat pijakan hukum
perbankan syariah sehingga bisa setara dengan bank konvensional.
Sumber: Kolom opini
Republika<http://republika. co.id/kolom_ detail.asp? id=337966& kat_id=16>
-
Terkini
- Haramnya Ikhtikar (Distorsi Pasar Bag Ke : 2)
- Distorsi Pasar Yang Diharamkan Agama Islam Bag. 1
- Utang Negara dalam Syariah
- SIKLUS CHAPRA: STRATEGI GERAKAN (EKONOMI) ISLAM MENCAPAI TUJUAN
- Lowongan Kerja di Bank Mega Syariah Indonesia
- gmat
- Makkah Dan Provokator Haji
- Krisis Global Akibat Sistem Kapitalis Ribawi Yahudi
- Dinar Emas: Solusi Mengatasi Pemiskinan Massal – Uang yang beredar
- Mengakselerasi Pertumbuhan Zakat
- Mendorong Bank Syariah Seperti Private Equity Company
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/36/PBI/2008 – Operasi Moneter Syariah
-
Taut
- WordPress.com
- WordPress.org
- Arysna, Dalam Karya, Kita Bicara (Manajemen)
- Masyarakat Ekonomi Syariah
- FOSSEI
- PKESInteraktif
- Niriah, Berbisnis Sesuai Syariah
- Bloge Taqi…..
- Syiar Islam, Belajar Islam Sesuai Al-Qur’an dan Hadits
- Jurnal Ekonomi Ideologis
- Shariah Life, Live Under The Islamic Shariah
- Corporate Governance dalam Islam
- LAboratorium Bisnis FE UGM
- Makalah STIE PERBANAS
- Pasca FE UI
- ums
- E-LearnAccounting, Free Accounting Resources
- Electronik Research Network
- Sharia Consulting Center
- Baby Store
- Jurnal Skripsi
- Info Lowongan Pekerjaan CPNS Terbaru
- Quit Smoking Laser Treatment
- Girat
- International Institute of Islamic Business and Finance
- Google Translate
- Graduate School of Economics Finance Program The University of Tokyo
- Independent Administrative Institution Japan Student Services Organization
- BEASISWA MONBUKAGAKUSHO Kedutaan Besar Jepang di Indonesia Konsulat Jenderal Jepang di Jakarta
- Japan Foundation
- Graduate School of Economics and Faculty of Economics Kyoto University
- Faculty of Economic Nagasaki University
- Graduate School of Economics and Business Administration Hokkaido University
- Belajar Bahasa Jepang
- The Fastest, Easiest and Most Fun Way to Learn Japanese!
- MLC, Meguro Language Center. Japanese Language School for English speakers
- Graduate School of Economics, Osaka University
- Graduate School Chiba University
- Japan Airlines Scholarship Program 2009
- Kampanye Damai Pemilu Indonesia 2009
- College Loan
-
Arsip
- Juli 2009 (4)
- Februari 2009 (11)
- Januari 2009 (1)
- Desember 2008 (7)
- November 2008 (1)
- Oktober 2008 (7)
- September 2008 (26)
- Agustus 2008 (3)
- Juli 2008 (1)
- Juni 2008 (7)
- Mei 2008 (7)
- April 2008 (3)
-
Kategori
-
RSS
RSS Entri
Komentar RSS