Membumikan Ekonomi Syari’ah

Sekilas Tentang Draf RUU OJK

Posted by: Neng on: Maret 23, 2010

http://www.infobank news.com/ index.php? mib=mib_news. detail&id=1889

Tanggal: 15 Maret 2010 – 13:16 WIB

Sumber: infobanknews. com

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdiri atas amanat undang-undang. Pendiriannya pun akan diperkuat payung hukum. Seperti apa draf payung hukum OJK? Karnoto Mohamad

Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sudah lama memunculkan kontroversi sudah ada di depan mata. Sebab, batas waktu pendirian OJK seperti diamanatkan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia (BI) adalah akhir 2010.

Jika OJK atau di luar negeri disebut Financial Services Authority (FSA) dibentuk, bukan hanya lembaga perbankan yang pengawasannya diambil alih OJK, melainkan juga institusi jasa keuangan lain.

Di dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) OJK yang diperoleh infobanknews. com pada Februari 2010 lalu dijelaskan bahwa OJK akan mengawasi lembaga jasa keuangan yang terdiri atas bank, perusahaan asuransi, dana pensiun, bursa efek, bursa berjangka, dan badan penyelenggara program jaminan sosial, asuransi, atau pensiun yang bersifat wajib.

RUU yang terdiri atas 106 pasal itu menyebutkan, tujuan pembentukan OJK adalah agar sektor jasa keuangan dalam melakukan kegiatannya dapat berfungsi secara sehat, kompetitif, stabil, dan aman. Pasal 51 RUU itu menjelaskan, tugas OJK sebagai berikut:

a. Mengatur dan mengawasi pengelolaan dan kegiatan sektor jasa keuangan yang diselenggarakan lembaga jasa keuangan.

b. Menegakkan peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan.

c. Melakukan langkah-langkah untuk meningkatkan pemahaman dan memelihara kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan.

d. Melakukan langkah-langkah untuk memberikan perlindungan yang wajar terhadap konsumen dari sektor jasa keuangan.

e. Mengurangi tingkat kejahatan keuangan.

Sedangkan kewenangannya dijelaskan pada pasal 52, yakni:

a. Membuat dan menetapkan peraturan sebagai pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan.

b. Memberi dan mencabut izin untuk melakukan kegiatan di bidang jasa keuangan.

c. Melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dan kegiatan sektor jasa keuangan.

d. Melakukan tindakan tertentu untuk mengurangi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan dan tingkat kejahatan keuangan.

e. Melakukan wewenang lain yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan.

f. Mengenakan sanksi atas pelanggaran terhadap perundang-undangan di bidang jasa keuangan.

Secara kelembagaan, OJK akan dipimpin dewan komisioner sebagai pemimpin OJK yang namanya diusulkan presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dewan komisioner akan dipimpin seorang ketua dewan komisioner yang merangkap sebagai anggota dewan komisioner.

Secara operasional, kegiatan OJK akan diselenggarakan kepala eksekutif yang juga merangkap sebagai dewan komisioner.

Dalam hal koordinasi, OJK bekerja sama dengan BI untuk mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang masing-masing demi mendukung stabilitas sistem keuangan.

Dalam membuat kebijakan di bidang perbankan yang berdampak pada bidang moneter dan sistem pembayaran, OJK berkonsultasi dengan BI.

Kedua lembaga ini juga wajib saling memberi informasi dalam membantu kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenang masing-masing.

Selain dengan BI, OJK bekerja sama dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan wajib memberikan informasi berkala kepada LPS tentang laporan keuangan bank yang telah diaudit, hasil pemeriksaan bank, dan kondisi kesehatan bank.

OJK juga secara berkala menyampaikan laporan secara tertulis kepada menteri keuangan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan efisiensi, keamanan, stabilitas sistem keuangan, dan kewajaran di bidang jasa keuangan atau kejahatan keuangan.

Jika ada indikasi terjadinya kesulitan pada sebuah bank yang berpotensi menimbulkan risiko sistemik terhadap perekonomian keuangan, OJK segera memberi tahu menteri keuangan sekaligus memintanya untuk memimpin rapat dengan BI, OJK, dan LPS.

Dalam hal kepentingan nasional, OJK juga bisa mendapat pengarahan dari presiden. (*)

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s


  • Neng: sampai 87 itu bukan halamanya,tp paragrafnya.coba di cek daftar isi dr awal.pendahuluan.tujuan 1, ruang lingkup 2-7.bukan berarti dr halaman 2 sampai
  • nang: kog belum lengkap ya padahal di daftar isi kan sampai halaman 87 hmm
  • eni: butuh banget sama datanya,, gmn cara dapatinnya y?????
Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.