Haramnya Ikhtikar (Distorsi Pasar Bag Ke : 2)
Oleh : Alihozi
http://alihozi77. blogspot. com
Beberapa waktu yang lalu sempat terjadi kelangkaan pupuk di daerah-daerah pertanian, andaikan adapun harganya sudah sangat tinggi, berbagai alasan dan pendapat dikemukakan mengapa bisa terjadi kelangkaan pupuk tsb. Seperti proses distribusi pupuk yang semrawut dan lain sebagainya.
Terlepas apapun alasan yang dikemukakan tsb yang jelas aparat kepolisian berhasil membongkar kasus penimbunan pupuk yang dilakukan oleh salah seorang oknum pedagang pupuk. Ini baru satu yang terbongkar entah berapa banyak lagi pedagang pupuk yang melakukan hal serupa tapi belum terbongkar oleh aparat.
Apa yang telah dilakukan oknum pedagang pupuk tsb sangat mengganggu usaha petani dalam menanam padi dan tanaman lainnya yang mana sangat dibutuhkan oleh masyarakat umum, ini sangat keras haramnya sama dengan haramnya menahan makanan untuk tujuan monopoli. Ada berbagai hadis yang menunjukkan tentang beratnya dosa orang yang melakukan demikian.
Di antaranya sabada Rasulullah S.A.W: ” Barangsiapa menyorok (menahan) makanan (untuk tujuan monopoli) selama empat puluh malam, niscaya ia terlepas dari pertanggungan Allah dan Allah pula melepaskan pertanggungan- Nya.”(1)
Dalam kitab Fiqh , apa yang dilakukan oleh oknum pedagang pupuk tsb disebut Ikhtikar (6) salah satu jenis distorsi pasar yang diharamkan dalam ajaran agama Islam., karena sangat mengganggu ketentraman hidup masyarakat umum. Rasulullah , SAW bersabda ” Tidaklah orang yang melakukan ikhtikar itu kecuali durhaka (berdosa)” (H.R. Muslim)(6) .Ikhtikar adalah mengambil keuntungan diatas kentungan normal dengan cara menjual lebih sedikit barang untuk harga yang lebih tinggi, atau istilah ekonomi disebut monopoly’s rent.(3)
Ciri-ciri suatu kegiatan disebut ikhtikar adalah
1. Orang ramai sangat berhajat kepada suatu barang, lalu ada orang atau sekelompok orang yang berupaya agar terjadi kelangkaan barang tsb dengan menyembunyikan atau menyimpannya atau menimbun stock dengan tujuan untuk menjualnya dengan harga yang lebih mahal.(1)
2. Menjual barang yang telah langka tsb dengan harga yang lebih tinggi dibandingkan dengan harga sebelum terjadinya kelangkaan barang tsb.
Sebagai penutup tulisan artikel tentang Ikhtikar salah satu jenis distorsi pasar ini , saya kutipkan nasehat Imam Habib Abdullah Haddad berikut ini untuk menjadi renungan kita bersama :
“Hendaklah kamu mengetahui, moga-moga Allah merahmati kamu, bahwasanya memakan yang halal itu akan menambah cahaya pada hati serta melembutkannya. . Selain itu ia akan menimbulkan kegentaran dan kekhusyu’an terhadap kebesaran Allah Ta’ala, menguatkan seluruh anggota badan untuk beribadat dan bertaat kepada Allah,SWT. Semua sifat-sifat yang tsb tadi akan menjadi sebab utama pada terkabulnya amalan saleh dan diterimanya do’a.”(1)
Wallahua’lam
Salam
Alihozi
Bagi anda yang membutuhkan KPR Syariah bisa klik http://alihozi77. blogspot. com atau hub: ali Hp No:0813-882- 364-05.
Sumber bacaan:
1. An-Nashaih Ad-Diniyah Wal Washaya Al-Imaniyah, karya Imam Habib Abdullah Haddad.
2. Fiqih Jual – Beli karya Syekh Abdurrahman As-Sa’di, Syekh Abdul `Aziz bin Baaz , Syekh Shalih Al-Utsaimin dan Syekh Shalih Al-Fauzan
3. Ekonomi Mikro Islami karya Ir.Adiwarman Karim,SE M.A
4. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam karya Ir.Adiwarman Karim,SE M.A
5. Kumpulan Hadist Shahih Bukhari karya Hussein Bahreisj
6. Fiqih Islam karya Sulaiman Rasjid
7. Tafsir Al-Azhar karya Buya Hamka
fossei@yahoogroups.com
Distorsi Pasar Yang Diharamkan Agama Islam Bag. 1
Oleh : Alihozi
http://alihozi77. blogspot. com
Islam menjamin pasar bebas dimana para pembeli dan para penjual bersaing satu sama lain dengan arus informasi yang berjalan lancar dalam kerangka keadilan, yakni tidak ada (baik individu, kelompok,produsen, pedagang maupun konsumen, apalagi pemerintah) yang zalim dan dizalimi. Untuk itu Islam mengharamkan segala bentuk gangguan yang dapat menimbulkan ketidakadilan pada mekanisme pasar (distorsi pasar). .
Berikut ini penulis ingin sharing juga kepada rekan-rekan tentang jenis-jenis distorsi pasar tsb yang diharamkan agama Islam yang masih sering kita jumpai prakteknya pada kehidupan kita sehari-hari dengan harapan agar kita tidak sampai terjerumus kepada hal-hal yang diharamkan tsb yang membuat kita mengalami kerugian dunia dan akhirat.
1. Tadlis (Penipuan)
Kitab suci Al-Qur’an dengan tegas telah melarang semua transaksi bisnis yang mengandung unsur penipuan dalam segala bentuk terhadap pihak lain. Masalah penipuan ini, dalam kitab An-Nashaih Ad-Diniyah Wal Washaya Al-Imaniyah, Imam Habib Abdullah Haddad memberikan nasehat kepada kita :
“Hendaklah anda berhati-hati sekali, jangan sampai anda menipu, membelit, mengelirukan orang ataupun menutup dan menyembunyikan cacat barang yang anda perjual belikan, karena yang demikian itu sangat keras pengharamannya di sisi agama.”(1)
Ada beberapa macam ragam tadlis (penipuan) yang diharamkan yaitu (3) :
1.1 Tadlis Kuantitas
Penipuan ini termasuk juga kegiatan menjual barang kuantitas sedikit dengan harga barang kuantitas banyak. Contohnya : adalah mengurangi timbangan atau takaran pada saat menjual barang. Contoh lain yaitu Seorang pembeli memesan barang celana satu mobil box besar kepada seorang penjual karena tidak mungkin menghitung satu persatu celana tsb, penjual berusaha melakukan penipuan dengan mengurangi jumlah barang yuang dikirim kepada pembeli.
1.2 Tadlis Kualitas
Penipuan ini adalah menyembunyikan cacat atau kualitas barang yang buruk yang tidak sesuai dengan yang disepakati oleh penjual dan pembeli. Contohnya : Seorang pembeli memesan barang baju satu mobil box besar kepada seorang penjual karena tidak mungkin memeriksanya satu persatu baju tsb, pembeli membuat kesepakatan dengan penjual kalau sampai ada baju yang cacat maka akan dikembalikan kepada pihak penjual. Ternyata kesepakatan tsb dilanggar oleh penjual, tanpa sepengatahuan pembeli, penjual memasukkan beberapa baju cacat kedalam mobil box tsb dan ketika pembeli ingin mengembalikan baju yang cacat penjual tidak mau menerimanya kembali.
1.3 Tadlis Harga
Tadlis haraga ini termasuk menjual barang dengan harga yang lebih tinggi atau lebih rendah dari harga pasar karena ketidaktahuan pembeli atau penjual.. Contoh : Di zaman Rasulullah S.A. W perdagangan seperti yang diriwayatkan oleh Abdullah Ibn Umar : ” Kami pernah keluar mencegat orang-orang yang datang membawa hasil panen mereka dari luar kota, lalu kami membelinya dari mereka. Rasulullah melarang kami membelinya sampai nanti barang tsb dibawa ke pasar” . Hal ini dilarang karena mengandung dua hal :
Pertama: Rekayasa penawaran yaitu mencegah masuknya barang ke pasar (entry barrier)
Kedua: Berusaha agar penjual dari luar kota tidak mengetahui harga pasar yang berlaku.
1.4. Tadlis waktu penyerahan
Tadlis waktu penyerahan juga dilarang, contohnya si penjual tahu persis ia tidak akan dapat menyerahkan barang pada besok hari, namun menjajikan akan menyerahkan barang pada besok hari, namun menjanjikan akan menyerahkan barang tsb pada besok hari.
Ya,Allah cukupkanlah kami dengan rezeki yang halal dari-MU dan jauh dari keharaman, dengan anugerah-Mu. Berikanlah ampunan dan rahmat kepada kami, terimalah tobat kami. Sesungguhnya Engkau adalah Zat yang menerima taubat dan memberi rahmat. Amiin
Wallahua’lam
Salam
Alihozi
Bagi yang membutuhkan KPR Syariah bisa klik http://alihozi77. blogspot. com atau menghubungi Ali Hp:0813-882- 364-05
Sumber bacaan:
1. An-Nashaih Ad-Diniyah Wal Washaya Al-Imaniyah, karya Imam Habib Abdullah Haddad.
2. Fiqih Jual – Beli karya Syekh Abdurrahman As-Sa’di, Syekh Abdul `Aziz bin Baaz , Syekh Shalih Al-Utsaimin dan Syekh Shalih Al-Fauzan
3. Ekonomi Mikro Islami karya Ir.Adiwarman Karim,SE M.A
4. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam karya Ir.Adiwarman Karim,SE M.A
5. Kumpulan Hadist Shahih Bukhari karya Hussein Bahreisj
6. Fiqih Islam karya Sulaiman Rasjid
7. Tafsir Al-Azhar karya Buya Hamka
Utang Negara dalam Syariah
http://www.republik a.co.id/koran/ 24
Republika 30 Juni 2009
Oleh: Irfan Syauqi Beik (Dosen FEM IPB)
Beratnya beban utang yang harus dipikul Indonesia tampaknya akan tetap menjadi salah satu PR besar bagi ketiga pasangan capres-cawapres, baik SBY-Boediono, JK-Wiranto, maupun Mega-Prabowo, apabila mereka terpilih nantinya dalam pilpres mendatang. Dalam lima tahun terakhir, jumlah utang mengalami peningkatan secara signifikan, dari Rp 1.275 triliun pada 2004 menjadi Rp 1.704 triliun pada 2009. Dengan peningkatan sebesar itu, setiap tahunnya terdapat penambahan utang baru sebesar Rp 97 triliun. Akibatnya, setiap penduduk Indonesia harus menanggung beban utang Rp 7,4 juta.
Fakta ini kemudian dimanfaatkan oleh sejumlah pihak untuk menyerang pasangan incumbent . Namun demikian, respons pemerintah via Menkeu Sri Mulyani mencoba menepis kekhawatiran akan bahaya utang bagi kedaulatan negara. Ia menegaskan bahwa meski secara nominal jumlah utang meningkat, berdasarkan rasio utang terhadap PDB, angkanya mengalami penurunan dari 54 persen pada tahun 2004 menjadi 32 persen pada 2009. Sebuah pernyataan yang kemudian mengundang reaksi karena beban APBN untuk membayar utang plus bunganya sangat besar. Tahun ini saja, APBN kita telah menganggarkan Rp 110 triliun untuk membayar bunga utang. Belum lagi ditambah dengan faktor kedaulatan dan kemandirian bangsa di mata dunia.
Pertanyaannya sekarang, bagaimana strategi bangsa agar bisa keluar dari perangkap utang yang sangat memberatkan ini? Inilah yang harus dikritik dari ketiga pasangan capres dan cawapres yang ada. Hingga saat ini, ketiganya belum memberikan arah kebijakan yang tegas mengenai solusi terhadap utang negara. Artikel ini mencoba mengkaji secara singkat konsep utang berdasarkan perspektif ekonomi syariah.
Prinsip utang
Sesungguhnya, utang dalam ajaran Islam merupakan sesuatu yang biasa terjadi dalam kehidupan. Ia telah menjadi bagian dari sunnatullah sehingga Allah SWT pun mengizinkan adanya utang ini. Dalam QS Albaqarah: 282 misalnya, disebutkan di awal ayat bahwa jika seorang yang beriman ingin berutang kepada pihak lain dalam jangka waktu tertentu, hendaknya ia mencatatnya. Ini menunjukkan bahwa utang merupakan sesuatu yang diperbolehkan selama memenuhi sejumlah prinsip dan etika pokok. Jika etika dan prinsip pokok ini dilanggar, itu akan menimbulkan kemudharatan yang sangat besar.
Pertama, harus disadari bahwa utang itu adalah alternatif terakhir ketika segala usaha untuk mendapatkan dana secara halal dan tunai mengalami kemandekan alias the last option . Ada unsur keterpaksaan di dalamnya dan bukan unsur kebiasaan. Ini adalah dua hal yang berbeda. “Keterpaksaan” mencerminkan semangat membangun kemandirian dan berusaha mengoptimalkan potensi yang ada semaksimal mungkin. Namun, karena keterbatasan yang tidak sanggup diatasi, akhirnya terpaksa memilih jalan utang. Sedangkan, ‘kebiasaan’ mencerminkan prinsip jalan pintas dengan cara termudah sehingga unsur kerja kerasnya menjadi sangat minimal. Belum apa-apa sudah berpikir akan berutang.
Dalam konteks negara, harus dilihat secara cermat, apakah kebijakan utang yang selama ini dilakukan telah memenuhi unsur ‘keterpaksaan’ atau justru menjadi ‘kebiasaan’? Apakah tidak ada alternatif lain yang dapat dilakukan sebelum pemerintah terpaksa harus berutang? Harus diingat, ajaran Islam menegaskan bahwa orang berutang yang tidak mampu menunaikan kewajibannya diharamkan baginya untuk masuk surga sampai urusan utang piutangnya diselesaikan terlebih dahulu. Tidak hanya itu, mereka pun akan dibiarkan dalam keadaan terlunta-lunta di yaumil akhir nanti dan tidak akan ditanya oleh Allah SWT (Alhadis). Dalam konteks utang negara, siapa yang akan bertanggung jawab di akhirat nanti jika negara ini tidak mampu membayar utangnya hingga hari kiamat? Karena itu, berhati-hatilah wahai para pengambil kebijakan.
Prinsip kedua, jika terpaksa berutang, jangan berutang di luar kemampuan. Inilah yang dalam istilah syariah disebut dengan ghalabatid dayn atau terlilit utang. Ghalabatid dayn ini akan menimbulkan efek yang besar, yaitu qahrir rijal atau mudah dikendalikan pihak lain. Oleh karena itu, Rasulullah SAW selalu memanjatkan doa agar beliau senantiasa dilindungi dari penyakit ghalabatid dayn yang akan menyebabkan harga diri atau izzah menjadi hilang. Apalagi, jika yang mengendalikannya adalah musuh yang memiliki niat buruk dan kebencian yang luar biasa.
Dalam konteks negara, harus dianalisis apakah kebijakan utang selama ini dilakukan sesuai dengan kemampuan bangsa atau justru di luar kemampuan bangsa untuk mengembalikannya? Karena, jika tidak sesuai dengan kemampuan, efek berikutnya pastilah Indonesia akan dengan mudah dikendalikan oleh pihak kreditor. Jadi, jangan heran jika Barat melalui Bank Dunia dan IMF dapat mendikte sejumlah kebijakan ekonomi nasional. Apalagi, jika ternyata utang tersebut dikorupsi dan dikelola secara tidak efisien, bertambah besarlah kemudharatan yang diderita bangsa ini. Wajarlah jika Rasulullah SAW mengingatkan dalam sebuah hadisnya, “Barang siapa yang punya utang, ia akan bingung di malam hari dan akan hina di siang hari.”
Prinsip ketiga, jika utang telah dilakukan, harus ada niat untuk membayarnya. Rasulullah SAW menyatakan, “Barang siapa yang memiliki utang dan punya niat membayar, sebesar apa pun utangnya akan mampu dibayarnya. Barang siapa berutang, namun tidak ada niat membayarnya, sekecil apa pun utangnya, dia tidak akan mampu membayarnya. ” Hadis ini mengisyaratkan bahwa komitmen untuk mengembalikan utang merupakan sebuah keniscayaan. Apalagi, dalam hadis lain, Rasulullah SAW menyatakan bahwa mathlul ghaniyyu dzulmun yuhillu hirdhahu , yaitu menelat-nelatkan utang bagi yang mampu merupakan sebuah kezaliman sehingga diperbolehkan untuk mempermalukannya.
Dalam konteks mikro, akan sangat mudah menerapkan prinsip ini. Misalnya, pengusaha yang mengemplang utang boleh saja dipermalukan dengan cara menyita asetnya, melarang bepergian ke luar negeri, atau menghukum dengan hukuman yang berat. Persoalannya, bagaimana pada tingkatan makro, apalagi terkait dengan hubungan antarnegara jika Indonesia berusaha melakukan upaya rescheduling utang atau bahkan penghapusan utang? Menurut penulis, upaya untuk meminta penghapusan utang merupakan hal yang sah-sah saja, apalagi jika ternyata manfaat utang tersebut justru lebih banyak dinikmati asing, sebagaimana yang dinyatakan oleh ekonom Dradjad H Wibowo bahwa 70 persen manfaat utang kembali ke negara kreditor. Negara tidak perlu malu untuk meminta penghapusan utang.
Solusi alternatif
Menyikapi kondisi di atas, paling tidak ada dua solusi pokok yang dapat dijadikan sebagai jalan keluar. Pertama, semangat kemandirian dan kerja keras harus terus-menerus ditumbuhkan, baik di kalangan pemerintahan, pengusaha, maupun rakyat, secara keseluruhan. Mental sebagai peminta-minta harus dihilangkan. Semangat kemandirian ini harus menjadi paradigma yang mendasari sebuah kebijakan, apalagi bangsa Indonesia dianugerahi kekayaan alam yang luar biasa oleh Allah SWT.
Kedua, sudah saatnya ekonomi syariah dijadikan sebagai dasar kebijakan ekonomi negara. Kekhawatiran akan isu sektarian adalah kekhawatiran yang sangat mengada-ada. Ekonomi syariah secara otomatis akan pro sektor riil dan pro rakyat. Ada banyak instrumen yang dapat digunakan untuk menyubstitusi utang, seperti zakat, infak, sedekah, dan wakaf. Potensi minimal zakat Rp 20 triliun yang bersumber dari kekuatan domestik rakyat merupakan pilihan yang tepat. Dengan syarat, dikelola secara amanah dan profesional.
Belum lagi ditambah dengan potensi aset wakaf yang mencapai Rp 600 triliun dan wakaf tunai yang jumlahnya bisa mencapai angka puluhan triliun setiap tahunnya. Pertanyaannya, apakah ketiga pasangan capres-cawapres ini mau secara serius mengimplementasikan kebijakan berbasis ekonomi syariah? Sangat disayangkan jika masih ada pihak yang meragukan keampuhan ekonomi syariah. Wallahu’alam.
Irfan Syauqi Beik
www.irfansb. blogdetik. com
Dept of Economics, Bogor Agricultural University, Indonesia
(www.ipb.ac. id)
PhD candidate in Islamic Economics,
Kulliyyah of Economics and Management Sciences,
International Islamic University Malaysia
(www.enm.iiu. edu.my)
Mob. No. +6016 9784826
SIKLUS CHAPRA: STRATEGI GERAKAN (EKONOMI) ISLAM MENCAPAI TUJUAN
Para ekonom konvensional mulai menyadari bahwa sistem ekonomi yang ada saat ini sedang berbalik mendekonstruksi dirinya sendiri, setelah sekian lama mencapai lompatan kemajuan yang luar biasa. Robert Heibroner mengatakan,� Pakar ekonomi mulai menyadari bahwa mereka telah membangun suatu bangunan yang canggih di atas landasan sempit yang rapuh.� Perekonomian modern telah gagal memastikan keadilan distributif, pertumbuhan berkesinambungan, pembangunan manusia yang seimbang, keharmonisan sosial dan keadilan kawasan untuk sebagian besar manusia dan dihadapi di dalam negeri maupun di luar negeri dengan acaman resesi berkepanjangan, pengangguran yang tidak bisa dihilangkan, stagflasi, ekspansi moneter yang tidak terkendali, hutang dalam negeri dan luar negeri yang menggunung, dan wujud bersamanya secara ekstrim kekayaan dan kemisikinan yang parah di masing-masing negara maupun di antara masyarakat.
Ada semacam kecenderungan dalam kelompok kekuatan-kekuatan sekuler dan anti Islam yang menyimpulkan bahwa kemunduran Umat Islam adalah karena Islam itu sendiri. Sedangkan bagi aktivis Islam, menyatakan Islam is the only solution. Disini bertemulah titik singgung antara positivisme (what’s going on) dan normativisme (what should be going on). Muncul anggapan skeptis dengan ekonomi Islam sebagai ekonomi normative, bahkan cenderung utopia. Dan Ada yang hanya terkesima dengan tujuan, tanpa mau bersusah payah menguliti kerumitan dan kompleksitas untuk mencapainya. Dr. Chapra dalam buku ini mengkritik ekonom konvensional sekaligus ekonom Islam ABG (anak baru ghiroh).
Ekonomi Islam menurut Dr. Chapra adalah : branch of knowledge (cabang ilmu) yang membantu manusia untuk mencapai kesejahteraan manusia melalui alokasi dan distribusi dari kelangkaan sumber daya yang mengikuti maqashid syari’ah. Sedangkan tujuan dari maqashid sendiri adalah menjaga dien (agama), menjaga nafs (jiwa), menjaga kelangsungan aql (akal), menjaga nasl (keturunan) dan menjaga maal (harta).
Istilah siklus Chapra dipopulerkan oleh Adiwarman A. Karim dalam pengantar buku “The Future of Economic : An Islamic Perspective�. Siklus ini merupakan ‘syarah’ dari kitab Muqaddimah karya Ibnu Khaldun yang membahas tentang jatuh bangunnya sebuah peradaban.
Dalam buku The Future of Economic : An Islamic Perspective, kita dapat melihat dengan kacamata holistik bahwa untuk mencapai tujuan tercapainya sistem (ekonomi) Islam, bisa dimulai dari mana saja. Ada lima titik yang bisa dipilih sebagai ‘terminal pemberangkatan Sistem (Ekonomi) Islam, yaitu Syari’ah (S), kekuasaan politik atau waazi’ (G), masyarakat atau rijal (N), kekayaan atau sumber daya atau Maal (W), pembangunan atau immarah (g) dan keadilan atau adl (j).
Kelima variabel tersebut berada dalam satu lingkaran yang saling tergantung karena satu sama lain saling mempengaruhi. Karena cara kerja lingkaran ini menyerupai rantai reaksi selama bertahun-tahun; tiga generasi atau selama seratus dua puluh tahun, sebuah dimensi kedinamisan diperkenalkan dalam seluruh analisis.
Siklus di atas juga dapat diturunkan menjadi fungsi di bawah ini:
G = f (S,N,W, g dan j)
Dimana G merupakan naik turunnya sebuah dinasti,sedangkan S, N, W, g dan j merupakan implementasi syariah, well-being of the people, development and equitable distribution of wealth, aktualisasi pembangunan atau growth of development, dan justice. Kesemua faktor tersebut saling mempengaruhi, sehingga faktor dependent dapat menjadi independent demikian juga sebaliknya. Sebagai contoh Implementasi syariah sangat tergantung dari kebutuhan masyarakat yang dinamis, misalnya saat ini semakin banyak masyarakat muslim (N) yang ingin bermuamalah secara syariah, tentu konsekuensinya adalah implementasi sistem perekonomian/ perbankan yang sesuai dengan prinsip syariah akan meningkat. Namun harus disadari juga implementasi syariah tidak dapat berlangsung dengan baik bila ulama terlalu liberal atau terlalu kaku atau pemerintahnya sangat sekular dan korup atau masyarakatnya terlalu miskin, ignorant dan tertekan sehingga tidak punya pengaruh yang signifikan. Sehingga
dapat dikatakan implementasi syariah tidak akan efektif jika G dan N (termasuk ulama) tidak berperan dengan sempurna dalam mendukung terimplementasinya prinsip-prinsip syariah dengan baik. Maka dalam hal ini jelas terlihat S menjadi dependent variable.
Dr. Chapra merumuskan untuk mengembangkan ekonomi Islam melalui tahapan S-N-W-j&g-G- S:
1.Tanamkan kesadaran syariah (S),
2.kemudian kembangkan masyarakat sehingga terciptalah Masyarakat (N) yang paham syariah.
3.Langkah selanjutnya adalah meningkatkan kekayaan (W) masyarakat paham syariah ini.
4.Bila ini tercapai maka aspek pembangunan lainnya tidak dapat diabaikan dan yang terpenting adalah pembangunan hukum dan keadilan (j&g). Pada tahap ini kita memiliki masyarakat paham syariah yang kaya dan berkeadilan.
5.Tahap selanjutnya adalah menegakkan pemerintah yang kuat (G).
Namanya siklus, artinya prosesnya dapat memulai dari komponen manapun, asal saja kita sadar konsekuensi logis tahapannya.
Di dalam buku ini juga disinggung kembali tentang ijma ulama bahwa bunga adalah riba. Dan sistem yang diajukan sebagai alternatif adalah kombinasi cara-cara primer seperti mudharabah(kemitraa n pasif), musyarakah (kemitraan aktif) dan cara-cara sekunder seperti murabahah (biaya ditambah pembebanan jasa) ijarah (sewa), ijarah wa iqtina’ (sewa beli) salam (kontrak jual beli penyerahan tertunda), dan ishtisna (kontrak produksi/job order). Yang pertama berdasarkan atas ekuitas dan relatif berisiko karena melibatkan pembagian keuntungan dan kerugian – artinya tingkat keuntungan tidak dinyatakan di muka dan mungkin positif atau negatif tergantung pada akhir usaha. Yang kedua melibatkan kredit dan relatif kurang berisiko karena tidak melibatkan pembagian keuntungan dan kerugian – yaitu tingkat keuntungan positif dan dinayatakan di muka.
Jadi menegakkan Pemerintahan Islami menjadi syarat pembangunan ekonomi syariah. Paradigma ini yang di banyak negara membuat perjuangan ummat Islam terfokus pada perjuangan politik dan mengabaikan komponen perjuangan ekonomi dan komponen lainnya. Dr. Chapra menempatkan pemerintah sebagai salah satu komponen saja dalam siklusnya. Dengan demikian upaya penegakan Islam sebagai pedoman hidup dan kehidupan yang komprehensif dapat dimulai dari komponen yang paling mungkin dilakukan di zaman tertentu dan di wilayah tertentu. Hal ini yang mungkin perlu difahami elemen-elemen gerakan Islam untuk mencapai tujuan bersama yakni menjadikan Islam pemimpin peradaban sekaligus rahmatan lil ‘alamin (ustadziatul ‘alam). Wallahu a’lamu bil shawab.
“Hanifacep@yahoo.com” <Hanifacep@yahoo.com
-
Terkini
- Haramnya Ikhtikar (Distorsi Pasar Bag Ke : 2)
- Distorsi Pasar Yang Diharamkan Agama Islam Bag. 1
- Utang Negara dalam Syariah
- SIKLUS CHAPRA: STRATEGI GERAKAN (EKONOMI) ISLAM MENCAPAI TUJUAN
- Lowongan Kerja di Bank Mega Syariah Indonesia
- gmat
- Makkah Dan Provokator Haji
- Krisis Global Akibat Sistem Kapitalis Ribawi Yahudi
- Dinar Emas: Solusi Mengatasi Pemiskinan Massal – Uang yang beredar
- Mengakselerasi Pertumbuhan Zakat
- Mendorong Bank Syariah Seperti Private Equity Company
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/36/PBI/2008 – Operasi Moneter Syariah
-
Taut
- WordPress.com
- WordPress.org
- Arysna, Dalam Karya, Kita Bicara (Manajemen)
- Masyarakat Ekonomi Syariah
- FOSSEI
- PKESInteraktif
- Niriah, Berbisnis Sesuai Syariah
- Bloge Taqi…..
- Syiar Islam, Belajar Islam Sesuai Al-Qur’an dan Hadits
- Jurnal Ekonomi Ideologis
- Shariah Life, Live Under The Islamic Shariah
- Corporate Governance dalam Islam
- LAboratorium Bisnis FE UGM
- Makalah STIE PERBANAS
- Pasca FE UI
- ums
- E-LearnAccounting, Free Accounting Resources
- Electronik Research Network
- Sharia Consulting Center
- Baby Store
- Jurnal Skripsi
- Info Lowongan Pekerjaan CPNS Terbaru
- Quit Smoking Laser Treatment
- Girat
- International Institute of Islamic Business and Finance
- Google Translate
- Graduate School of Economics Finance Program The University of Tokyo
- Independent Administrative Institution Japan Student Services Organization
- BEASISWA MONBUKAGAKUSHO Kedutaan Besar Jepang di Indonesia Konsulat Jenderal Jepang di Jakarta
- Japan Foundation
- Graduate School of Economics and Faculty of Economics Kyoto University
- Faculty of Economic Nagasaki University
- Graduate School of Economics and Business Administration Hokkaido University
- Belajar Bahasa Jepang
- The Fastest, Easiest and Most Fun Way to Learn Japanese!
- MLC, Meguro Language Center. Japanese Language School for English speakers
- Graduate School of Economics, Osaka University
- Graduate School Chiba University
- Japan Airlines Scholarship Program 2009
- Kampanye Damai Pemilu Indonesia 2009
- College Loan
-
Arsip
- Juli 2009 (4)
- Februari 2009 (11)
- Januari 2009 (1)
- Desember 2008 (7)
- November 2008 (1)
- Oktober 2008 (7)
- September 2008 (26)
- Agustus 2008 (3)
- Juli 2008 (1)
- Juni 2008 (7)
- Mei 2008 (7)
- April 2008 (3)
-
Kategori
-
RSS
RSS Entri
Komentar RSS
