Membumikan Ekonomi Syari’ah

Say No To Riba

Economics Nobel Prize Goes to Krugman

Mungkin bukan sebuah kebetulan, ditengah fenomena yang menjadi simbol runtuhnya pemikiran neo-klasik, tokoh ekonomi keynesian mendapatkan penghargaan tertinggi yaitu Nobel di bidang ekonomi. Apakah ini menjadi sinyal, bahwa ekonomi dunia akan memiliki skenario yang berbeda pasca krisis keuangan global? Apakah Era keemasan Keynesian akan kembali setelah terkubur lebih dari tiga dekade oleh kritikan pedas Milton Friedman? Kita yang akan menjadi saksi.

Bagaimana dengan ekonomi Islam? Dapatkah ia mencuri momen ditengah kebingungan filusuf ekonomi modern dalam menemukan ruh ekonomi? Selama ini ekonomi modern tidak pernah memiliki ruh apapun kecuali keserakahan dan keserakahan. Ia hidup dari dan untuk keserakahan. Sewajarnya ia sudah punah sejak dulu, tetapi kelicikan akal manusia masih terus mampu menambah usianya.

Beralih dari satu titik ekstrim ketitik ekstrim berikutnya boleh saja dikatakan penyegaran sistem, tetapi hakikatnya sistem ekonomi ini sudah kehilangan daya topang untuk hidup. piranti-piranti systemnya sudah jenuh menahan beban yang berlebih. Credit system dengan bunga dan prilaku spekulasi sudah terlalu mengakar, memberikan hadiah jerat utang bagi negara-negara berkembang, pengangguran, kemiskinan, ketimpangan ekonomi, kesenjangan sosial.

Sementara prilaku serakahnya meninggalkan jejak paradok-paradok pembangunan ekonomi. Di satu belahan dunia terlihat manusia-manusia obesitas, budaya bertelanjang terjadi karena sudah muak dengan kemapanan, mengkonsumsi barang bukan lagi dimotivasi keinginan apalagi kebutuhan tapi hanya karena bosan dengan barang lama yang baru kemarin dibeli. Dan pada ketika yang sama ada satu bangsa tak mengenal apa itu keinginan, karena sejak lahir mereka hanya tahu bahwa hidupnya hanya di garis antrian untuk semua kebutuhan.

ekonomi-syariah@yahoogroups.com

Oktober 14, 2008 Ditulis oleh Neng | Uncategorized | | 1 Komentar

Subprime Mortgage Dalam Perspektif Ekonomi Syariah

Mortgage adalah mengagunkan rumah atas pinjaman yang digunakan untuk membeli rumah itu sendiri.
Di wikipedia, definisi mortgage adalah “the pledging of a property to a lender as a security for a mortagage loan”
Mortgage itu sendiri bukanlah suatu hutang, tetapi suatu bukti atas adanya suatu hutang. Karena melalui mortgage, pemilik aset (rumah) mengalihkan haknya kepada pemilik mortgage (pemberi hutang) dengan kondisi bahwa hak itu akan dikembalikan kepada pemilik aset bila persyaratan dari mortgage (misalnya pembayaran pokok dan tambahan/bunga) telah dipenuhi.
Dengan perkataan lain, mortgage adalah suatu jaminan atas (pembayaran kembali) suatu hutang yang diberikan oleh penerima hutang kepada pemberi hutang.
Sehingga dalam istilah syariah Islam, mortgage dapat disamakan dengan ‘rahn’.
Prime mortgage adalah jaminan (rahn) yang prime (prima atau baik), dalam hal ini, yang dimaksud adalah jaminan aset (yang umumnya berupa rumah) yang nilai jualnya di atas nilai kewajiban (pokok + tambahan), dimana pada umumnya di atas 125% dari nilai kewajiban. (Harga rumah dan tanah 100%, maka diminta uang muka atau modal sendiri 30% sehingga nilai kewajiban 70%++ dan rasio harga jaminan terhadap nilai kewajiban adalah 100%:70%++ atau sekitar 125%)
Dengan demikian dapat diperkirakan bahwa ‘subprime mortgage‘ adalah jaminan (rahn) yang nilai jualnya di bawah rasio yang wajar (umumnya 125%) terhadap nilai kewajiban.
Rasio nilai jaminan terhadap nilai kewajiban juga dipengaruhi oleh 1) perbandingan jumlah kewajiban terhadap pendapatan dari penerima hutang, serta 2) jangka waktu pinjaman.
Untuk KPR, umumnya jumlah nilai kewajiban jauh diatas pendapatan bulanan (atau bahkan pendapatan tahunan) dari penerima hutang. Nasabah yang memiliki pendapatan bulanan bersih Rp.5 juta bisa mendapat pinjaman KPR lebih dari Rp.100 juta. Disamping itu (sebagai konsekuensinya) jangka waktu pinjaman juga sangat panjang (umumnya > 10 tahun).
Karena itu, pemberi pinjaman (bank, LK, dsb) harus mempunyai sumber dana jangka panjang dan harus bisa mengatasi gejolak dalam hasil investasi (“biaya dana”) yang diharapkan oleh pemilik dana jangka panjang. Dan berdasarkan pengalaman saya di Bank Lippo, Bank Papan Sejahtera dan Danareksa, baik pemilik dana maupun lembaga keuangan yang terlibat dalam pemberian KPR harus memiliki pedoman manajemen resiko yang baik dan harus mematuhi pedoman tersebut. Hal ini juga berlaku bagi bank syariah atau lembaga keuangan syariah atau manajer investasi syariah, harus memiliki sumber dana jangka panjang dan memiliki pedoman manajemen resiko yang baik.

ekonomi-syariah@yahoogroups.com

Oktober 10, 2008 Ditulis oleh Neng | Uncategorized | | & Komentar

Pedagang kaki lima… Kasihan dech loe!

Oleh: Farizal

Ironi… di negeri yang konon gemah ripah loh jinawi, toto tentrem kerto raharjo, atau kalau kata grup musik Koes Plus “bukan lautan hanya kolam susu, tongkat kayu dan batu jadi tanaman” kita seperti menjadi budak di negeri sendiri. Sudah lebih dari setengah abad kita merdeka, tapi masih banyak penduduk kita yang miskin, kelaparan di mana-mana, mulai dari anak-anak sampai nenek-nenek berebut antri sembako. Apakah ini wajar terjadi bagi negeri khatulistiwa yang dikaruniai oleh Allah kekayaan alam yang luar biasa? Hampir tiap hari juga kita melihat terjadi keributan antara sesama anak bangsa. Kita sering menyaksikan mahasiswa bentrok dengan polisi, para buruh berdemonstrasi menekan perusahaan yang telah mem-PHK (baca: pecat) beberapa pegawainya, terjadi penggusuran rumah-rumah semi permanen orang miskin hingga bentrokan antara pedagang kaki lima dengan para aparat ketertiban. Hmm… memang serba salah, si aparat hanya menjalankan perintah atasan, sedangkan si miskin/pedagang? Yah… cuma berusaha mencari kehidupan yang layak dengan cara halal. Ya.. yang kalah akhirnya kaum cilik lagi. Padahal di tempat yang berbeda banyak pengusaha konglomerat yang sudah nunggak bayak pajak bertahun-tahun, tapi mereka santai-santai aja. Duduk dengan nyaman di kursi empuk sambil menikmati sarapan pagi tanpa ada seorang pun petugas pamong praja yang mengejar-ngejarnya sambil bawa pentungan. Hmm… ironi memang.

Pedagang Kaki lima, riwayatmu kini

Memang tidak semua orang dilahirkan dalam keadaan berkecukupan. Pasti ada di antara kita yang kurang beruntung. Itu memang sudah sunatullah. Kalau semua orang dilahirkan dalam keadaan kaya raya pasti tidak ada yang namanya ”orang kaya”. Lho koq? Iya dong! Lha semua orang punya harta yang sama, tidak ada yang kelebihan atau kekurangan jadi tidak ada yang melegitimasi orang kaya sebagai ”orang kaya”, karena semuanya sama. Nah… Dengan adanya orang miskin maka orang kaya bisa melegitimasi dirinya sebagai ”orang kaya”. Selain itu juga si kaya dengan kekayaannya mempunyai sarana untuk menuai pahala kebaikan dengan membantu si miskin.

Si miskin dengan hidup dalam keadaan pas-pasan, semangat dan niat baik berusaha mewujudkan kehidupannya yang layak dengan cara yang halal, salah satunya dengan berdagang. Karena modal yang terbatas, yah.. akhirnya ada yang jualan rokok sambil keliling di jalan raya atau kereta api, ada yang jualan koran di perempatan jalan, yang punya modal agak besar buka usaha menggunakan gerobak, ada juga yang membuka lapak atau kios alakadarnya. Intinya, bagaimana mereka bisa menyambung hidup dengan cara halal tanpa merampok, mencopet, malak, bermain judi apalagi korupsi.

Ada juga Janda beranak satu yang ditinggal mati suaminya. Dengan susah payah berusaha membesarkan anaknya dengan menjual barang dari door to door, antar teman, dan sebagainya. Keuntungannya pun tidak seberapa, bisa mencukupi makan dan membayar sekolah anaknya saja sudah syukur alhamdulillah. Menangisi takdir pun rasanya sudah tidak sanggup. Disamping air mata yang mengering, toh hidup harus jalan terus, mana mungkin bisa hidup hanya dengan menangis. Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sampai kaum itu mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri. Kira-kira begitu kata Al Qur’an. Anakpun perlu makan, perlu sandang, perlu sekolah biar tidak bodoh.

Golongan kecil seperti ini memang banyak di Indonesia sebagai negara yang sedang berkembang. Populasinya mencapai sekitar 48,39 juta unit atau 99,85% dari keseluruhan pelaku bisnis di Indonesia. Jumlah tersebut terdiri dari 42,33 juta usaha kecil dengan pertumbuhan 9,46% atau 3,15% per tahun dan usaha agak besar (menengah) sebanyak 61.986 dengan pertumbuhan 13,46% atau 4,46% per tahun. Di samping itu, hal penting yang perlu dicatat adalah orang-orang seperti ini memberikan kontribusi besar dalam penyerapan tenaga kerja yaitu 99,4% dan memberikan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar Rp. 1.013,5 triliun atau 56,73%.[1]

Akan tetapi, sekali lagi sungguh ironis (baca: kasihan). seperti kena stroke bagi sebagian dari mereka ketika melihat lapak/tempat satu-satunya harapan untuk mengais rezeki halal yang tidak seberapa itu dibubarkan, runtuh bersama puing-puing penyangga kehidupan. Kepentingan mereka dikalahkan atas nama kepentingan taman alias kepentingan tumbuhan. Bukankah Allah SWT memerintahkan malaikat, jin, iblis dan setan, dkk-nya untuk bersujud kepada manusia? Bukankah hewan dan tumbuhan memang diperuntukkan bagi manusia? Bukankah manusia berhak hidup dan menyambung kehidupan?

Padahal Mereka bukanlah kriminal, mereka bukanlah teroris yang mem-bom public place, mereka bukanlah seperti pengusaha kakap yang canggih melarikan modal ke luar negeri, mereka bukan juga para koruptor yang lebih sadis dari pembunuh berdarah dingin. Mereka hanya manusia-manusia yang mempunyai cita-cita sederhana yaitu memenuhi basic needs-nya Maslow. Peranan mereka sangat terlihat dalam mencegah Indonesia semakin terpuruk gara-gara krisis moneter. Lha iya lha… mereka tidak mengenal apa itu mainan valas, tidak juga menggunakan tarif dollar, terus koq diusir yah?

Apa Solusinya?

Eumm… memang pemerintah, baik itu para eksekutor (pamong praja, aparat, dkk) juga pengambil kebijakan di tingkatan atas, dalam hal ini juga tidak patut disalahkan. Sesuai dengan hadist nabi, “kebersihan itu bagian dari iman” juga hadis yang berbunyi “Allah itu indah dan mencintai keindahan”. Mungkin atas dalil itu pemerintah berusaha menciptakan keindahan kota. Keindahan kota dan kebersihan lingkungan menjadi tanggung jawab kita semua. Ironis memang… Di satu sisi para pedagang kaki lima ingin memenuhi kebutuhan hidup mereka, tapi di sisi yang lain terkadang mereka juga merugikan orang lain. Misalnya saja berjualan di badan jalan yang bisa menimbulkan kemacetan. Terus solusinya? Bangun tempat jualan? Sudah! Tapi dimana? Apakah konsumen mudah buat mengaksesnya? Apa biaya sewanya bisa ditutup dari keuntungannya? Ini perlu juga dipikirkan.

Contoh yang bisa kita ambil adalah penggusuran “barito”. Pemerintah dalam hal ini memang sudah menyiapkan lahan untuk mereka berjualan, tapi ditolak dengan alasan lokasinya tidak strategis. Mungkin alasan itu bisa diterima, tapi yakin 1-2 bulan ke depan jika para pedagang bertahan di tempat baru tersebut pasti lambat laun pembeli juga akan datang ke tempat yang baru tersebut. Mungkin memang perlu sedikit waktu dan pengorbanan.

Selain itu hal yang paling penting adalah bagaimana membayar biaya sewa-nya tadi. Setelah pemerintah mempersiapkan tempat yang layak dan nyaman dalam arti kriterianya memenuhi tuntutan para pedagang kaki lima. Setelah itu mungkin biaya sewa/beli-nya dapat diangsur dengan harga yang murah tanpa di kenakan bunga. Tapi biasanya pemerintah enggan melakukan hal demikian. Pemerintah cenderung mengandeng “partner-partner” rakus yang tidak memihak kepentingan rakyat kecil. Di sinilah diperlukan peran lembaga keuangan syariah. Lembaga keuangan syariah dalam hal ini BMT dan BPRS hendaknya meyakinkan pemerintah dan aparatur negara yang berwenang terhadap permasalahan ini untuk menjadi partner mereka dalam hal sewa dan jual beli lahan dagang untuk pedangan kaki lima. Selain itu, BMT dan BPRS juga memainkan perannya sebagai pendamping bisnis dan penyalur modal kepada para pedagang tersebut agar usahanya bisa berkembang dan maju.

Melalui linkage program yang merupakan solusi dari bank syariah mempermudah untuk menjangkau pedagang-pedagang kecil di sektor riil melalui tangan-tangan BMT dan BPRS, maka BMT dan BPRS memiliki dana yang cukup besar untuk meningkatkan pertumbuhan para pedagang kecil tersebut dengan syarat dukungan program pembentukan pola penjaminan dan pendampingan kepada mereka agar lebih optimal lagi dalam usahanya. Kalau semua itu telah siap dengan matang, baru dech pelan-pelan penggusuran dari tempat-tempat yang katanya mau dibuat taman atau mall atau apa saja, bisa dilakukan oleh aparat. Hmm… rasanya kalau sudah begini tidak bakal ada lagi bentrok fisik dan penggusuran terhadap bangsa sendiri. Win win solution lah…


[1] Data BPS tahun 2003 dari Kasubid Evaluasi dan Pelaporan serta Peneliti pada Deputi Bidang Pengkajian Sumberdaya UMKM

September 5, 2008 Ditulis oleh Neng | Uncategorized | | No Comments Yet

SIMALAKAMA INDUSTRI ROKOK & BAGAIMANA EKONOMI SYARIAH MEMANDANG KONDISI DILEMATIK TERSEBUT????

Data Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan mencatat bahwa pada 1990-an usia awal merokok pada anak-anak dimulai saat usia menginjak 15 tahun namun pada 2004 diperkirakan usia awal merokok pada anak-anak dimulai pada saat 7 tahun.
Iklan, promosi dan sponsor rokok memang dinilai berperan penting dalam menciptakan budaya merokok pada remaja. Berdasarkan penelitian dampak keterpajangan iklan dan sponsor rokok terhadap kognitif, afeksi dan perilaku merokok remaja yang dilakukan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) pada 2007 tercatat 46,3 persen menunjukkan pengaruh besar iklan dan sponsor rokok untuk memulai merokok.
Semakin sering remaja dan anak-anak menyaksikan iklan rokok yang bernilai miliaran rupiah per tahunnya dan berorientasi mengajak generasi muda merokok, maka peluang mereka untuk mulai merokok pun meningkat. Upaya imbauan dan pembatasan iklan rokok yang baru hanya menjangkau 5 persen populasi dunia hampir dipastikan tidak dapat bersaing dengan usaha gencar perusahaan-perusaha an tembakau untuk terus saja mempromosikan rokok sebagai komoditi yang identik dengan glamor, energi, dan ketertarikan seksual.
Dalam survei WHO yang dilakukan di 100 negara secara serentak pada 2004-2006 termasuk Indonesia, terungkap bahwa 12,6 persen pelajar setingkat SMP adalah perokok dan sebanyak 30,9 persen pelajar perokok tersebut mulai merokok sebelum usia 10 tahun dan 3,2 persen dari mereka sudah kecanduan. Hasil lain dari survei itu adalah 64,2 persen pelajar SMP menyatakan terpapar asap rokok orang lain –perokok pasif– di rumah sendiri dan 81 persen pelajar SMP terpapar dari tempat-tempat umum.
Pada setiap bungkus rokok dan dalam setiap iklan rokok dicantumkan kalimat peringatan “merokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, impotensi dan gangguan kehamilan dan janin”. Namun, sepertinya orang tidak pernah takut dengan peringatan tersebut meski menyadari bahwa rokok tersebut merupakan racun yang akan membahayakan dirinya.
Berbeda dengan sejumlah racun lainnya, puluhan jenis racun yang terkandung dalam satu batang rokok memang tidak bekerja secara langsung, antara lain gas karbon monoksida, nitrogen, hidrosianiada dan ammonia begitu juga dengan 43 jenis zat penyebab kanker yang dapat terhirup perokok pasif dan tentu saja aktif. Sifat puluhan racun yang bekerja perlahan-lahan itu juga yang membuat sebagian besar –jika tidak dapat dikatakan seluruh– perokok tidak mempedulikan bahaya rokok sekalipun mengetahuinya.
Meskipun rokok ditengarai telah membunuh jutaan manusia, tetapi pemerintah tidak dapat mengadili penyebab pembunuh tersebut. Pemerintah diuntungkan oleh pendapatan negara yang sangat besar dari sumber pembunuh tersebut. Disadari atau tidak, pemerintah terkesan enggan melepas keuntungan-keuntung an yang dihasilkan dari industri rokok, mulai dari penyerapan tenaga kerja hingga pajak.
Jika selama ini pajak yang telah disumbangkan oleh perusahaan rokok di Indonesia memang benar digunakan untuk membiayai pembangunan –salah satunya mungkin pembangunan rumah sakit kanker dan jantung– maka jangan-jangan rakyat Indonesia harus berterima kasih pada jutaan perokok di Indonesia yang sudah rela mengorbankan kesehatannya demi kelangsungan industri rokok dan pajak dari mereka.
Jangan-jangan pula para perokok tersebut layak mendapat julukan pahlawan pembangunan karena rela mengorbankan kesejahteraan keluarganya untuk tetap menghisap rokok yang jelas-jelas sudah mereka ketahui akibat buruknya.Tapi, satu yang jelas diuntungkan tentu saja para taipan rokok yang menduduki deretan 10 orang terkaya di Indonesia . Simalakama industri rokok itu terpotret jelas dalam film satir unggulan Golden Globe Award 2006 karya Jason Reitman yang berjudul Thank You for Smoking.
Menjadi pertanyaan besar, bagaimana pandangan ekonomi syaraiah terhadap kondisi dilematik ini????????? ????????? ????

Juni 25, 2008 Ditulis oleh Neng | Uncategorized | | No Comments Yet

HARAPAN & TANTANGAN BANK SYARIAH PASCA UU PERBANKAN SYARIAH

Setelah ditunggu sekian lama, akhirnya Undang-Undang Perbankan Syariah akhirnya diayahkan oleh DPR-RI pada hari Selasa, 17 Juni 2008. Pengesahan UU Perbankan Syariah ini tidak mulus karena hanya 9 fraksi di DPR menyetujui pengesahan RUU menjadi UU, sementara satu fraksi yaitu Fraksi Partai Damai Sejahtera (FPDS) menolak RUU itu.

Bank Syariah telah berdiri di Indonesia sejak tahun 1992. Hingga tahun 1998, hanya satu bank syariah beroperasi di Indonesia . Hal itu disebabkan dari tahun 1992 hingga 1998, di dalam sistem perundangan Indonesia tidak dikenal adanya sistem perbankan syariah, namun hanya mengenal prinsip bagi hasil dalam usaha perbankan seperti tercermin pada UU No.7/1992 yang hanya menguraikan secara sepintas pasal-pasal jenis dan usaha bank.

Setelah keluarnya Undang-Undang Perbankan Nomor 10 tahun 1998 yang mengubah Undang-Undang Perbankan Nomor 7 tahun 1992 dan mengakomodir peraturan tentang bank syariah, serta diperkuat oleh UU Bank Indonesia Nomor 23 tahun 1999, barulah lahir bank syariah lain dan berkembang dengan pesat. Pada triwulan I 2008 jumlah bank syariah di Indonesia mencapai 31 Bank, terdiri dari 3 Bank Umum Syariah (BUS) dan 28 Unit Usaha Syariah (UUS) bank umum.

Meskipun pada UU Nomor 10/1998 telah mengakomodir peraturan bank syariah, namun belum mengatur ketentuan perbankan syariah pada pasal-pasal khusus. Pada UU tesebut ketentuan bank syariah baru diatur sebatas mendefinisikan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dan jenis-jenis prinsip syariah yang digunakan pada perbankan. UU tersebut juga mengubah masing-masing satu ayat pada pasal 6 dan 7 yang berkaitan dengan pembiayaan bagi hasil, serta pasal 13 yang berkaitan dengan usaha bank perkreditan rakyat. Dengan demikian, sbelum disahkannya UU Perbankan Syariah oleh DPR-RI, lembaga dan operasional bank syariah di Indonesia belum memiliki payung Undang-Undang tersendiri.

Dengan lahirnya UU Perbankan Syariah perkembangan bank syariah ke depan akan mempunyai peluang usaha yang lebih besar di Indonesia. Hal-hal yang membuka peluang besar pangsa perbankan syariah sesuai UU tersebut adalah: Pertama, Bank Umum Syariah dan Bank Perkreditan Rakyat tidak dapat dikonversi menjadi Bank Konvensional, sementara Bank Konvensional dapat dikonversi menjadi Bank Syariah (Pasal 5 ayat 7); Kedua; Penggabungan (merger) atau peleburan (akuisisi) antara Bank Syariah dengan Bank Non Syariah wajib menjadi Bank Syariah (Pasal 17 ayat 2); Ketiga, Bank Umum Konvensional yang memiliki Unit Usaha Syariah (UUS) harus melakukan pemisahan (spin off) apabila (Pasal 68 ayat 1): UUS mencapai asset paling sedikit 50% dari total nilai asset bank induknya; atau 15 tahun sejak berlakunya UU Perbankan Syariah.

Hal lain yang dapat membuka peluang perkembangan bank syariah lebih cepat adalah dimungkinkannya warga negara asing dan/atau badan hukum asing yang tergabung secara kemitraan dalam badan hukum Indonesia untuk mendirikan dan/atau memiliki Bank Umum Syariah (Pasal 9 ayat 1 butir b). Pemilikan pihak asing tersebut dapat secara langsung maupun tidak langsung melalui pembelian saham di bursa efek (Pasal 14 ayat 1). Dengan demikian, banyak faktor-faktor pendorong yang terdapat pada UU Perbankan Syariah dalam menuju akselerasi pertumbuhan bank syariah ke depan.

UU Perbankan Syariah juga memberikan peluang akivitas usaha bank syariah yang lebih banyak dan beragam dibandingkan bank konvensional. Terdapat usaha-usaha yang bisa dilakukan oleh sebuah bank umum syariah dan tidak dapat dilakukan oleh bank konvensional (vide Pasal 19 s.d 21). Dengan demikian, perbankan syariah dapat menawarkan jasa-jasa lebih dari yang ditawarkan oleh investment banking, karena jasa-jasa bank syariah merupakan suatu kombinasi yang dapat diberikan oleh commercial bank, finance company, dan merchant bank.

Kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh sebuah Bank Umum Syariah (BUS) lebih luas dibandingkan dengan Unit Usaha Syariah (UUS) dari sebuah bank konvensional. Tidak semuan usaha yang dapat dilakukan oleh BUS dapat dilakukan oleh UUS. Kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh BUS adalah: Pertama, menjamin penerbitan surat berharga; Kedua, penitipan untuk kepentingan orang lain; Ketiga, menjadi wali amanat; Keempat, penyertaan modal; Kelima, bertindak sebagai pendiri dan pengurus dana pensiun; Keenam, menerbitkan, menawarkan, dan memperdagangkan surat berharga jangka panjang syariah.

Di samping usaha komersial, bank syariah dapat pula menjalankan fungsi sosial dalam bentuk: lembaga baitul mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada organisasi penelola zakat (Pasal 4 ayat 2); dan menghimpun dana sosial dari wakaf uang dan menyalurkannya kepada lembaga pengelola wakaf (nazhir) sesuai kehendak pemberi wakaf (wakif) (Pasal 4 ayat 3).

UU Perbankan Syariah, di samping memberikan peluang usaha yang lebih beragam bagi bank syariah dan kemungkinan untuk percepatan pertumbuhan perbankan syariah ke depan, juga memiliki tantangan persaingan yang lebih tajam.

Tantangan utama bagi pelaku bank syariah nasional dengan lahirnya UU Perbankan Syariah adalah adanya pembebasan pemilikan bank umum syariah oleh badan hukum Indonesia dengan warganegara asing dan/atau badan hukum asing secara kemitraan secara langsung (Pasal 9) maupun melalui bursa efek merupakan tantangan yang sangat besar ke depan bagi warganegara dan badan hukum Indonesia dalam kepemilikan bank syariah ke depan. Demikian pula pembebasan penggunaan tenaga kerja asing (Pasal 33 ayat 1) dapat merupakan tantangan besar bagi warganegara Indonesia sebagai pengelola dan atau pekerja di perbankan Syariah.

Tantangan lainnya adalah prinsip syariah yang menjadi dasar produk/jasa perbankan syariah dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia oleh Komite Perbankan Syariah berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (Pasal 26). Hal ini dapat membatasi produk/jasa yang dapat dilakukan perbankan syariah di Indonesia. Suatu produk/jasa perbankan syariah yang dapat dilakukan perbankan syariah di dunia internasional bisa saja tidak dapat dilakukan di Indonesia.

Ketentuan tentang calon pemegang saham pengendali (memiliki saham lebih dari 25% atau kurang dari 25% tetapi dapat dibuktikan telah melakukan pengendalian perusahaan secara langsung ataupun tidak langsung) wajib lulus uji kemampuan dan kepatutan dari Bank Indonesia (Pasal 27), juga merupakan sebuah tantangan karena hal ini akan membatasi para pemodal untuk memiliki bank Syariah.

Penyelesaian sengketa perbankan syariah dapat dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama atau jalur lain sepanjang telah diperjanjikan dalam akad (Pasal 55) merupakan tantangan bagi bank syariah untuk memilih jalur yang tepat dalam setiap akad perjanjian untuk menyelesaikan sengketa di kemudian hari, mana yang bisa diserahkan kepada Peradilan Agama dan mana yang diserahkan kepada lembaga lain.

Sesuai dengan paparan singkat di atas, lahirnya UU Perbankan Syariah membuka kesempatan lebih besar untuk mendorong akselerasi perkembangan bank syariah ke depan. Semoga kesempatan tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik oleh para pelaku perbankan syariah di Indonesia dengan memperhatikan tantangan yang ada agar dalam pertumbuhan bank syariah ke depan warganegara Indonesia tidak hanya menjadi penonton di negeri sendiri.

Penilis: MERZA GAMAL (Pengkaji Sosial Ekonomi Islami)

Juni 25, 2008 Ditulis oleh Neng | Perbankan Syariah, Uncategorized | , | 1 Komentar