Arsip Bulanan: September 2011

FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL No: 79/DSN-MUI/III/2011 TENTANG QARDH DENGAN MENGGUNAKAN DANA NASABAH

Pertama: Ketentuan Umum Dalam Fatwa ini, yang dimaksud dengan: 1. Qardh adalah suatu akad penyaluran dana oleh LKS kepada nasabah sebagai utang piutang dengan ketentuan bahwa nasabah wajib mengembalikan dana tersebut kepada Lembaga Keuangan Syariah (LKS) pada waktu yang telah … Baca lebih lanjut

Dipublikasi di Perbankan Syariah | 2 Komentar